KPK Akan Lihat Keterkaitan Perkara yang Ditangani Bareskrim dengan Kejagung
KPK melakukan gelar perkara Joko S Tjandra dengan Bareskrim Polri dan Kejagung hari ini. KPK ingin melihat keterkaitan antara perkara yang ditangani kepolisian dan kejaksaan sehingga gambaran besar kasus ini terkuak.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan melihat keterkaitan perkara yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan Agung dalam kasus Joko S Tjandra. KPK ingin melihat tujuan Joko Tjandra menyuap oknum jaksa di Kejagung dan pejabat di kepolisian.
Seusai melakukan ekspose atau gelar perkara dengan Bareskrim Polri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK ingin melihat sejauh mana penanganan perkara di Bareskrim apakah sudah menggambarkan kasus besarnya.
”Tadi disampaikan yang ditangani terkait perkara Joko Tjandra di Bareskrim menyangkut penghapusan red notice, yang pada akhirnya mungkin juga akan menghilangkan status DPO (daftar pencarian orang)-nya Joko Tjandra,” kata Alex.
Ia mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menjelaskan Joko Tjandra menyuap pejabat-pejabat di kepolisian untuk mendapatkan pencoretan red notice ataupun DPO-nya. Namun, belum menyentuh apa tujuan penghapusan itu.
Dalam kasus ini, Joko Tjandra dan Tommy Sumardi (pengusaha) ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemberi suap. Sementara tersangka dari pihak penerima adalah Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Dalam kasus dugaan suap tersebut terdapat uang sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat yang dijadikan barang bukti (Kompas, 15/8/2020).
KPK belum menggambarkan apakah nanti akan mengarah pada upaya-upaya untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) dan seterusnya. Ia berharap gambaran utuhnya didapat setelah mengundang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
KPK akan melihat keterkaitan perkara yang ditangani Bareskrim dengan Kejagung karena Joko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka di dua instansi tersebut.
KPK akan melihat keterkaitan perkara yang ditangani Bareskrim dengan Kejagung karena Joko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka di dua instansi tersebut. Hal tersebut dibutuhkan dalam rangka koordinasi dan supervisi. KPK ingin memastikan jangan sampai satu perkara yang besar dilihat per bagian.
”Kami ingin melihat Joko Tjandra menyuap jaksa dan pejabat di kepolisian ini tujuannya apa? Nah, garis tujuan besarnya itu yang sebetulnya kami ingin menggambarkan. Kami tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri,” kata Alex.
Adapun terkait dengan kasus dugaan pidana pemalsuan surat jalan dan surat keterangan kesehatan, KPK tidak akan melihat perkara tersebut. Sebab, perkara tersebut masuk pada tindak pidana umum sehingga bukan menjadi kewenangan KPK.
Terkait dengan pengambilalihan perkara, Alex mengatakan, ada syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, di antaranya penanganan perkara yang berlarut.
KPK melihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Alex, Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejagung dan pembuktiannya sudah cukup. Alhasil, KPK melihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut.
Syarat lainnya, penanganan korupsi itu untuk melindungi pihak-pihak tertentu. ”Nah, itu kita bisa ambil alih. Misalnya, perkara besarnya tidak terungkap, padahal cukup alat bukti. Itu bisa kita ambil alih,” kata Alex.
Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto mengatakan, pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P19 diawali dengan P18 atau hasil penyelidikan belum lengkap.
”Berkas perkara yang kami kirimkan dalam tahap 1 belum dinyatakan lengkap. Kemudian tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materiil di P19. Kami baru terima tanggal 11. Hari ini, kami akan pelajari. Yang kami lakukan setidaknya kami menjawab P19 yang dikeluarkan teman-teman jaksa,” kata Djoko.