Netralitas ASN adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi Pilkada 2020. Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri menolak 4.156 usulan mutasi aparatur sipil negara dari pemda menjelang pilkada.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menolak 4.156 usulan mutasi aparatur sipil negara menjelang Pilkada 2020. Penolakan ini dilakukan untuk memastikan ASN di daerah tetap bersikap netral selama tahapan Pilkada 2020. Ada kecenderungan usulan mutasi itu kian meningkat mendekati masa kampanye di saat petahana mengajukan cuti.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, yang dihubungi, Jumat (11/9/2020), mengatakan, sepanjang Januari-Agustus 2020, ada 4.156 usulan mutasi yang disampaikan kepala daerah ditolak oleh kementerian. Sebagian besar penolakan itu dilakukan untuk menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2020. Penolakan sebagian besar dilakukan di daerah-daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, yakni 270 daerah.
”Kecenderungannya saat mendekati masa kampanye, di mana petahana akan cuti di luar tanggungan negara, usulan untuk mengajukan mutasi itu semakin gencar,” kata Akmal.
Dari data Kemendagri, sejak Januari hingga Agustus 2020, ada 8.239 usulan mutasi. Dari jumlah itu, 3.393 usulan disetujui dan 4.156 usulan ditolak. Kebijakan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
”Mendagri dan Menpan memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk menjaga kualitas pilkada pada 270 daerah di tahun 2020 ini dengan menghadirkan netralitas ASN yang lebih baik,” katanya.
Adapun 3.393 izin mutasi yang dikeluarkan umumnya untuk mengisi kekosongan jabatan akibat pejabatnya tersandung kasus hukum, meninggal, atau promosi. Pemberian izin itu juga untuk keperluan pengukuhan ASN hasil seleksi terbuka.
Akmal mengatakan, netralitas ASN adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi Pilkada 2020. Perhatian terkait netralitas ASN ini menjadi prioritas Kemendagri. ASN diharapkan tidak perlu ragu untuk bersikap netral dan fokus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sekalipun ada perhelatan pilkada tahun ini.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan, sikap yang diambil oleh Kemendagri itu sudah sesuai ketentuan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali dengan mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
”Penolakan permohonan mutasi itu sudah tepat sebab aturannya sudah jelas. Posisi ASN yang strategis ini rentan dimanfaatkan calon, terutama incumbent, untuk mendapatkan keuntungan elektoral. Idealnya, sikap tegas ini tidak hanya berlaku pada daerah yang ada calon incumbent di pilkada. Setiap pihak yang diketahui memolitisasi birokrasi dan ASN harus ditindak tegas,” tuturnya.
Penggunaan birokrasi atau ASN, menurut Arwani, merupakan jalan pintas bagi sebagian petahana untuk mendapatkan kemudahan dalam mendulang suara. Hal ini berpotensi merugikan pelayanan publik. Sebab, birokrasi atau ASN yang mestinya netral dan profesional dalam melayani publik kini rentan disusupi kepentingan partisan. Publik rentan terabaikan karena ASN fokus pada upaya pemenangan calon tertentu. Padahal, mereka memiliki tugas pokok untuk memberikan pelayanan kepada publik.
”ASN memiliki pengaruh dan jejaring, hingga bisa mengeksekusi kegiatan. Jejaring dari atas sampai ke bawah itu dapat saja dimanfaatkan untuk menarik suara di akar rumput. Hal ini tentu tidak diperbolehkan dan harus benar-benar diwaspadai oleh pemerintah ataupun penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, menurut catatan Badan Pengawas Pemilu, potensi kerawanan tertinggi dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 untuk dimensi konteks sosial politik ialah tidak netralnya ASN. Dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 167 daerah memiliki kerentanan netralitas ASN.
Selain itu, kerentanan itu dapat pula dilihat dari ada atau tidaknya putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tidak netralnya ASN. Ada 109 daerah yang mencatatkan adanya putusan KASN tersebut. Ada pula indikator mobilisasi ASN untuk mendukung calon tertentu yang ditemui di 52 daerah.
Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz mengatakan, penolakan Kemendagri atas izin mutasi ASN menjelang pilkada itu memang sudah sewajarnya dilakukan. Sejak pilkada dilakukan tahun 2005, netralitas ASN menjadi sorotan di pilkada. Keberadaan ASN yang memihak calon tertentu di pilkada terbukti merusak tatanan politik lokal. Sebab, selain memicu terjadinya korupsi, mutasi menjelang pilkada juga berpotensi sarat kepentingan elektoral dan jauh dari tugas pelayanan publik yang semestinya diemban oleh ASN.
”Kepala daerah atau petahana umumnya mempunyai kepentingan menggunakan simpul-simpul kekuatan tertentu untuk memenangi pemilihan. Selain tindakan tegas dari pemerintah, kita juga berharap ada pengawasan ketat dari penyelenggara pemilu mengenai hal ini. Sebab, ketentuannya jelas di dalam UU Pilkada, mutasi dilarang pada enam bulan sebelum penetapan calon hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah,” katanya.