logo Kompas.id
Politik & HukumDisepakati Bersama, Penerapan ...
Iklan

Disepakati Bersama, Penerapan Sanksi Lebih Keras bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

Perlunya sanksi lebih keras bagi pelanggar protokol Covid-19 di Pilkada 2020 disepakati DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Oleh
Tim Kompas
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MyYW3qb-nCMp65hqJP8FwoXJHfU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fb01df47d-85d2-4396-ae57-fb3d99a5598e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Suasana rapat kerja finalisasi perppu pilkada serentak 2020 antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu menyepakati perlunya rumusan sanksi yang keras bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020. Sanksi ini diperlukan perlu guna mencegah berulangnya pelanggaran protokol kesehatan yang berpotensi memunculkan kluster Covid-19 di pilkada.

Kesepakatan untuk merumuskan sanksi itu diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (9/9/2020), di Jakarta, Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000