MA Sepakati Percepatan Penyelesaian Sengketa Pilkada
Pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2020 yang sudah dilalui dan perpanjangan pendaftaran yang sedang berjalan termasuk rawan sengketa. MA menyatakan akan mpercepat proses sengketa agar tahapan sesuai jadwal.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Agung berkomitmen memproses sengketa pilkada dalam waktu yang lebih cepat, sesuai permintaan pemerintah serta penyelenggara dan pengawas pemilu. MA tak perlu membuat payung hukum baru, tetapi hanya menyesuaikan dengan jadwal yang sudah ditetapkan KPU.
“MA tidak perlu membuat payung hukum yang baru, tetapi hanya menyesuaikan dengan jadwal yang ditentukan KPU atau Bawaslu,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, dari simulasi penyelenggara pemilu dengan memperhitungkan tahapan sengketa pencalonan dari Bawaslu, lalu dilanjutkan ke PTUN, hingga kasasi ke MA, ada potensi putusan berkekuatan hukum tetap baru keluar pada 18 Desember 2020. Ini dengan perhitungan setiap waktu yang disediakan UU Pilkada dimaksimalkan di tiap tahapan sengketa pencalonan. Padahal, pemungutan suara dijadwalkan 9 Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, dan Bawaslu bertemu dengan Ketua MA untuk membahas percepatan penanganan perkara sengketa pilkada. MA menyatakan bersedia memproses kasus sengketa pilkada dengan waktu lebih cepat berdasarkan jadwal yang telah disusun KPU.
Menurut Andi, pada tahapan pendaftaran pasangan calon yang sudah dilalui dan perpanjangan pendaftaran yang sedang berjalan memang termasuk rawan sengketa. Sengketa tersebut merupakan kewenangan Bawaslu. Namun, jika pihak yang bersengketa kalah, mereka dapat maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, jika masih belum puas, pihak bersengketa juga masih bisa melakukan upaya hukum kasasi di MA.
“MA akan menyesuaikan regulasi tersebut supaya sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan KPU yaitu sebulan sebelum hari pemungutan suara yaitu 9 November 2020,” kata Andi.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan tertulis mengatakan, percepatan penanganan sengketa pilkada dilakukan agar hari pemungutan suara dapat digelar tepat waktu 9 Desember. Percepatan penanganan sengketa dilakukan untuk memastikan proses di pengadilan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan KPU, sehingga pilkada tidak molor.
“Kami ingin memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa pilkada. Ini kan pilkadanya mundur, sehingga perlu penyesuaian waktu,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan untuk mendukung kebijakan itu, seluruh perangkat peradilan, sarana prasarana fisik, dan jaringan akan disiapkan. Bawaslu selaku penerima sengketa awal pendaftaran pilkada akan menyesuaikan dengan jadwal tersebut. Pengaturan itu, misalnya dengan mempercepat proses penanganan sengketa. Jika Bawaslu memiliki waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan sengketa, sebisa mungkin akan diselesaikan kurang dari waktu itu.
“Mudah-mudahan jika ada perkara sengketa pilkada selesai di Bawaslu. Jika tidak selesai, inilah pentingnya MA membuat payung hukum agar proses penyelesaian sengketa pilkada tidak melampaui waktu,” kata Mahfud. (DEA)