logo Kompas.id
Politik & HukumMA Sepakati Percepatan...
Iklan

MA Sepakati Percepatan Penyelesaian Sengketa Pilkada

Pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2020 yang sudah dilalui dan perpanjangan pendaftaran yang sedang berjalan termasuk rawan sengketa. MA menyatakan akan mpercepat proses sengketa agar tahapan sesuai jadwal.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c2tXTDmavnBOQFh0-H5_CJm7FFs=/1024x794/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG-20190201-WA0024_1549017219.jpg
MELATI UNTUK KOMPAS

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Agung berkomitmen memproses sengketa pilkada dalam waktu yang lebih cepat, sesuai permintaan pemerintah serta  penyelenggara dan pengawas pemilu. MA tak perlu membuat payung hukum baru, tetapi hanya menyesuaikan dengan jadwal yang sudah ditetapkan KPU.

“MA tidak perlu membuat payung hukum yang baru, tetapi hanya menyesuaikan dengan jadwal yang ditentukan KPU atau Bawaslu,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000