logo Kompas.id
Politik & HukumJaga Netralitas ASN di Pilkada...
Iklan

Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2020

Sejumlah menteri dan kepala lembaga menandatangani keputusan bersama guna menjaga agar aparatur sipil negara netral selama Pilkada 2020. Sebelum keputusan dibuat, sudah ada 500 pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Surat keputusan bersama tentang pedoman netralitas aparatur sipil negara saat Pemilihan Kepala Daerah 2020 diharapkan mampu menjaga agar aparatur sipil negara tetap netral selama pemilihan berlangsung. Terlebih pelanggaran netralitas aparatur sudah terlihat sebelum surat itu dibuat dengan total sekitar 500 laporan pelanggaran.

Surat keputusan bersama (SKB) tersebut ditandatangani pada Kamis (10/9/2020) di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000