logo Kompas.id
Politik & HukumKasus Covid-19 Meningkat,...
Iklan

Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenpan RB Atur Pembagian Kerja ASN

Akibat Covid-19 belum terkendali, Kemenpan dan RB kembali mengeluarkan aturan baru tentang pembagian kerja ASN berdasarkan zonasi risiko penyebaran Covid-19. Daerah dengan zonasi tinggi, ASN-nya dibatasi 25 persen WFH.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_ZY72TbgOSEKrTo9PhzK0BCJYjM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200622nik-foto-rapid-tes1_1592824542.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Aparatur Sipil Negara Sidoarjo menjalani uji cepat Covid-19 yang digelar secara massal di Gelora Delta Sidoarjo, Senin (22/6/2020). Penapisan Covid-19 ini dilakukan untuk mengetahui sebaran penyakit secara akurat. ASN merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat yang berisiko terpapar virus karena interaksi sosialnya tinggi.

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  kembali mengeluarkan aturan baru tentang pembagian kerja aparatur sipil negara  berdasarkan zonasi risiko penyebaran Covid-19. ASN yang bekerja di zonasi risiko tinggi seperti DKI Jakarta dapat diberlakukan 25 persen karyawan bekerja dari kantor (WFO). Selain membatasi jumlah karyawan yang bekerja dari kantor, ASN juga diminta memberikan contoh yang baik terhadap disiplin terhadap protokol kesehatan.

Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2020), di Jakarta, mengatakan,  Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 67/2020 tentang Perubahan atas SE Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru. Aturan dikeluarkan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. SE tersebut memberikan pedoman tentang kehadiran jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000