logo Kompas.id
Politik & HukumAparat Penegak Hukum Tidak...
Iklan

Aparat Penegak Hukum Tidak Perlu Tunda Proses Hukum karena Pilkada

Proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan pilkada akan ditunda oleh Kepolisian Negara RI. Ini untuk menghindari kesan tidak netral aparat. Sementara proses hukum di KPK tak terpengaruh oleh pilkada.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kI86R9EuFmkEIpQdGd9WqFsmjrg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F0112e440-ed99-4fa7-9e6c-cffaeda3364d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Sejak Desember 2019 hingga awal Juli 2020, KPK telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi.

JAKARTA, KOMPAS — Aparat penegak hukum tidak perlu menunda proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah karena adanya Pilkada 2020. Meskipun demikian, mereka tetap harus hati-hati apabila ada pelaporan terhadap seseorang yang akan maju dalam pencalonan. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara RI mengambil sikap yang berbeda dalam memproses perkara yang melibatkan calon kepala daerah. KPK memilih untuk terus menjalankan proses hukum, termasuk yang melibatkan calon kepala daerah, sedangkan Polri menundanya hingga pilkada usai.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (7/9/2020), mengatakan, KPK tidak akan menunda proses hukum, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan calon kepala daerah.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000