Polri Limpahkan Berkas Kasus Surat Jalan Joko Tjandra
Pemberkasan untuk kasus penggunaan surat jalan palsu bagi buron ”cessie” Bank Bali, Joko Tjandra, telah diselesaikan penyidik Bareskrim Polri. Berkas untuk tiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara untuk tiga tersangka kasus penggunaan surat jalan palsu dalam pelarian buron cessie Bank Bali, Joko Tjandra, telah selesai dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Meski demikian, upaya praperadilan yang diajukan salah satu tersangka, yakni Anita Kolopaking, tetap berlangsung.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menemukan dua surat jalan yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo untuk buron Joko Soegiarto Tjandra. Surat jalan ini diperintahkan dibakar oleh Prasetijo, diduga untuk menyulitkan kerja polisi dalam mengungkap pemberian surat jalan bagi Joko, buron kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (4/9/2020), mengatakan, pemberkasan untuk kasus penggunaan surat jalan palsu telah diselesaikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Berkas tersebut untuk tiga tersangka.
”Pertama berkas perkara untuk kasus dengan tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) sendiri. Kemudian berkas perkara saudari ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan satu lagi berkas perkara terkait saudara PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo),” kata Awi.
Awi mengatakan, untuk berkas perkara Anita tebalnya 2.025 halaman, berkas Joko Tjandra 1.879 halaman, dan berkas Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo setebal 2.080 halaman. Ketiga berkas dari para tersangka tersebut diberikan ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini untuk pelimpahan tahap pertama.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri juga telah melimpahkan untuk tahap pertama berkas perkara dugaan gratifikasi dalam penghapusan daftar pencarian orang (red notice) Interpol atas nama Joko Tjandra. Pada kasus tersebut, empat berkas yang dilimpahkan ialah untuk tersangka Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Joko Tjandra, dan Tommy Sumardi.
Menurut Awi, pemeriksaan terkait jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak terkait dengan kasus yang sudah selesai pemberkasannya tersebut. Pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menyelidiki perbuatan hukum lainnya yang dilakukan Joko Tjandra.
”Penyidik melakukan klarifikasi, pemeriksaan untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, dan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi, kalau bukti permulaannya cukup akan dinaikkan ke penyidikan. Namun, sekarang masih penyelidikan," ujar Awi.
Juru bicara dari tim kuasa hukum Anita Kolopaking, Tito Hananta, mengatakan, selama perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, maka sidang praperadilan akan jalan terus. Tim pengacara berharap agar pada sidang praperadilan mendatang, tim hukum dari Bareskrim Polri benar-benar dapat hadir.
Menurut Tito, tim pengacara akan membuktikan bahwa penetapan tersangka Anita Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu tidak benar. Tim pengacara pun telah menyiapkan bukti dan saksi-saksi untuk itu.
”Kami yakin Ibu Anita dizolimi dalam perkara ini dan kami sudah siap dengan dalil-dalil kami,” kata Tito.
Sebelumnya sidang praperadilan Anita Kolopaking ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pihak termohon, yakni penyidik Bareskrim tidak hadir. Sidang ditunda pada 7 September 2020.