Kerja Pemberantasan Korupsi dan Pelayanan Publik KPK Tetap Berjalan
Puluhan pegawai KPK yang terpapar Covid-19 tak sampai menghentikan kerja pemberantasan korupsi oleh KPK. KPK juga tetap memberikan pelayanan untuk publik. Pelayanan diutamakan secara daring.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi tetap memberikan pelayanan meskipun beberapa pegawainya dinyatakan positif Covid-19. Pelayanan dilakukan secara daring, tetapi jika ada peminta layanan yang telanjur datang langsung ke kantor KPK tetap dilayani.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Rabu (2/9/2020), KPK tidak tutup, tetapi layanan diberikan secara daring. ”Selama pandemi, semua layanan publik diutamakan secara online (tanpa tatap muka). Namun, jika ada peminta layanan yang telanjur datang langsung ke kantor, akan tetap dilayani dengan protokol yang ada,” kata Ali.
Hingga saat ini, ada 23 pegawai KPK yang terpapar virus Covid-19. Tiga di antaranya diisolasi di rumah sakit, selebihnya melakukan isolasi mandiri dengan pantauan petugas kesehatan puskesmas terdekat.
Ali menjelaskan, ada satu pegawai dari bagian umum sudah sembuh dan satu tahanan juga sudah kembali ke rumah tahanan. Ada dua pegawai direktorat penyidikan yang masih menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit.
Salah satu pegawai KPK yang positif Covid-19, yaitu penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia bersama dengan istri dan keempat anaknya dinyatakan positif terpapar virus Covid-19 sehingga melakukan isolasi mandiri di rumah. Novel mengungkapkan, semua tanpa gejala dan tampak sehat.
Sebelumnya, Novel menjadi saksi yang meringankan dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK bagi Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo terkait perkara pemberitaan pemberhentian penyidik KPK Komisaris Rosa Purbo Bekti.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsudin Haris, membenarkan hal tersebut. Oleh karena itu, semua anggota Dewas KPK melakukan tes swab pada Jumat pekan lalu dan hasilnya semua anggota Dewas KPK negatif Covid-19.
Sidang etik ditunda
Akibat dari terpaparnya Covid-19 ini, sidang etik dengan terperiksa Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal ditunda pada Kamis (3/9/2020) dan Ketua KPK Firli Bahuri ditunda pada Jumat (4/9/2020).
Firli menegaskan, untuk mencegah penyebaran sekaligus mensterilkan seluruh ruangan di Gedung KPK dari virus Covid-19, KPK menerapkan sistem bekerja dari rumah hingga Rabu (2/9/2020).
Ia mengungkapkan, pemeriksaan atau tes Covid-19 di internal KPK sudah sering dilakukan. Pegawai yang hasil tesnya reaktif langsung melakukan isolasi mandiri dan dilanjutkan tes swab, lalu perawatan.
Agenda pemberantasan korupsi
Meskipun telah terpapar Covid-19, Firli memastikan tugas dan kewajiban KPK sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berjalan dan tidak akan berhenti.
Pimpinan KPK dan sejumlah pegawai khususnya dari Kedeputian Penindakan akan tetap bekerja di kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah. Pegawai yang bertugas di penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi) tetap bekerja walau harus menghadapi risiko Covid-19.
”Mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi, mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti,” kata Firli.
Kinerja Bidang Pencegahan juga tidak terpengaruh oleh pandemi Covid-19. Sejumlah program untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi tetap berjalan seperti biasa, salah satunya upaya pencegahan korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.