logo Kompas.id
Politik & HukumPinangki Dijerat Pasal...
Iklan

Pinangki Dijerat Pasal Pencucian Uang, LPSK Tolak Permohonan Anita Kolopaking

Penyidik Kejaksaan Agung bakal menjerat Jaksa Pinangki dengan pasal pencucian uang. Secara terpisah, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Anita Kolopaking.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uQfGwlmyfyqlN9cEqDzyYCn6lsQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F54569b76-8244-4796-a007-a41a01518439_jpg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman (kanan) menunjukkan foto kepada wartawan mengenai pertemuan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, saat masih buron di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto telah dilaporkan Boyamin kepada Komisi Kejaksaan pada Jumat (24/7/2020) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Selain tindak pidana korupsi, pasal tindak pidana pencucian uang perlu disangkakan kepada tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam perkara Joko Tjandra. Dengan demikian, penyitaan aset atau harta dari hasil korupsi dapat dimaksimalkan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan yang juga pakar pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, ketika dihubungi Kompas, Selasa (1/9/2020), mengatakan, adanya penyitaan terhadap beberapa aset dalam kasus Pinangki oleh penyidik Kejaksaan Agung mengindikasikan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana pencucian uang di kasus itu. Sebab, sering kali tindak pidana pencucian uang mengiringi pidana korupsi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000