logo Kompas.id
Politik & HukumKabulkan PK Bekas Bupati...
Iklan

Kabulkan PK Bekas Bupati Talaud, MA Kembali Ringankan Hukuman Koruptor

MA mengabulkan PK bekas Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Dalam catatan ICW, sejak Maret 2019 sampai saat ini, setidaknya MA telah mengurangi hukuman 11 terpidana korupsi lewat putusan PK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0y0JSPsCJGRwyJy4eTxrSWdfhzI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2Fantarafoto-tersangka-ott-kepulauan-talaud-30042019-dr-04_1556687252.jpg
ANTARA/DHEMAS REVIYANTO

Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung kembali memberikan keringanan hukuman kepada koruptor setelah mengabulkan peninjauan kembali bekas Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Tindakan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Sri Wahyumi menjadi 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi. Sebelumnya, dia divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Desember 2019 (Kompas.com, 9/12/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000