logo Kompas.id
Politik & HukumAturan Peralihan Bisa...
Iklan

Aturan Peralihan Bisa Hindarkan RUU MK dari Konflik Kepentingan

Dalam RUU Mahkamah Konstitusi, perpanjangan masa jabatan dan usia minimal hakim konstitusi sebenarnya dibutuhkan untuk menjaga independensi hakim dari politik. Asalkan, aturan tersebut diberlakukan di masa mendatang.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5W4_81b9CsRHwgp8T-eb-VcXjUY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Ffee443e0-1e7b-4d1a-8545-348130861201_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang mendapat banyak sorotan dalam RUU MK adalah soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.

JAKARTA, KOMPAS — Perpanjangan masa jabatan dan usia minimal hakim konstitusi sebenarnya dibutuhkan untuk menjaga independensi hakim dari ayunan politik. Dengan catatan, aturan tersebut diberlakukan ke depan untuk hakim konstitusi periode selanjutnya. Sebab, jika diterapkan untuk hakim konstitusi sekarang, dapat berpotensi penyalahgunaan wewenang.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva saat dihubungi, Sabtu (29/8/2020), mengatakan, ketika masih menjabat hakim konstitusi, dirinya merupakan salah satu yang mengusulkan agar tidak ada jeda periodisasi. Hakim konstitusi diangkat dan diberhentikan sampai usia pensiun.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000