logo Kompas.id
Politik & HukumPerpanjangan Jabatan Hakim...
Iklan

Perpanjangan Jabatan Hakim Konstitusi Abaikan Etika Demokrasi

Perpanjangan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi disepakati. Selain mengabaikan prinsip demokrasi, hal ini memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tv0g6WSGhAMMLLaIlN7eQAQ05cc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F16625d76-2253-4578-bb36-37d036ad1198_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun. Kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ini dinilai mengabaikan prinsip sekaligus etika demokrasi yang mensyaratkan pembatasan kekuasaan.

Pembahasan RUU MK yang dimulai pada Senin lalu itu diteruskan hingga Jumat (28/8/2020). Dari lima kali rapat pembahasan, dua rapat di awal, yakni pembacaan keterangan presiden dan DPR, terbuka untuk umum. Begitu juga dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah. Namun, setelah tiba pada pembahasan inti berupa persandingan DIM dari pemerintah dengan draf RUU MK yang diinisiasi DPR, rapat panitia kerja tertutup untuk umum.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000