logo Kompas.id
Politik & HukumSirekap Belum Bisa Gantikan...
Iklan

Sirekap Belum Bisa Gantikan Rekapitulasi Manual di Pilkada 2020

Selain masih banyak ditemukan persoalan dalam penggunaan Sirekap, payung hukum pun belum siap. Padahal, pemungutan suara Pilkada 2020 tersisa tiga bulan lagi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/azFJ4FWrff-FxK5KYchOJokoIsw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F5c793f83-badf-429d-8362-3fab1bd05eb4_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas mencatat masalah yang ditemui saat uji coba aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan aplikasi rekapitulasi suara secara elektronik atau Sirekap untuk menggantikan rekapitulasi secara manual dan berjenjang di Pemilihan Kepala Daerah 2020 dinilai belum tepat. Sebab, tahapan pemungutan suara tinggal tersisa sekitar tiga bulan, sedangkan persoalan masih ditemukan dalam Sirekap, ditambah lagi payung hukum belum siap.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M Pratama, dalam diskusi virtual ”Menakar Kesiapan Rekapitulasi Suara Elektronik di Pemilu Indonesia”, Rabu (26/8/2020), mengatakan, Sirekap tak bisa langsung menggantikan rekapitulasi manual di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena tahapan pemungutan suara tinggal sekitar tiga bulan lagi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000