Pandemi Jadi Momentum Perbaikan Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Situasi krisis akibat pandemi Covid-19 seharusnya bisa menjadi momentum memperbaiki tata kelola birokrasi dan upaya percepatan pemberantasan korupsi. Hal ini untuk mencegah korupsi penyaluran dana mitigasi Covid-19.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 yang terjadi pada saat ini telah menyebabkan krisis kesehatan dan ekonomi. Situasi ini seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai momentum perbaikan tata kelola birokrasi dan pemberantasan korupsi. Apalagi, sudah ada indikasi dugaan adanya korupsi dana Covid-19.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengungkapkan, krisis kesehatan dan ekonomi yang terjadi saat ini akibat pandemi Covid-19 seharusnya dapat menjadi momentum yang sangat bagus bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk berbenah.
”Tapi, sepertinya momentum ini gagal dimanfaatkan dengan baik,” kata Feri saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Dalam pembukaan kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) pada Rabu (26/8/2020), Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini menjadi momentum yang tepat untuk berbenah secara komprehensif.
Baca juga: Komponen Bangsa Merupakan Bagian dari Gerakan Antikorupsi
Presiden menegaskan akan membangun tata kelola yang baik, cepat, produktif, efisien, dan di saat yang sama juga harus akuntabel serta bebas dari korupsi. Dua hal tersebut sama pentingnya dan tidak bisa dipertukarkan.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam pidato penutupnya menambahkan, pandemi Covid-19 menjadi momentum birokrasi di berbagai negara mengakselerasi perubahan cara kerja dan penyesuaian dengan keterbatasan yang ada. Birokrasi harus mampu hadir dengan cara baru yang lebih inovatif, adaptif, dan responsif.
Wapres menegaskan, transformasi tata kelola publik harus dilakukan secara sistematis dan terukur. Hal ini sangat diperlukan untuk membentuk birokrasi menuju Indonesia maju. Transformasi budaya dibutuhkan untuk menciptakan budaya antikorupsi dan budaya kinerja.
Pandemi Covid-19 menjadi momentum birokrasi di berbagai negara mengakselerasi perubahan cara kerja dan penyesuaian dengan keterbatasan yang ada.
Aturan kontroversial
Menurut Feri, selain untuk berbenah, situasi krisis yang terjadi pada saat ini juga bisa untuk menggaet simpati pendukung Presiden, bahkan pembencinya. Presiden dapat merangkul pendukung dan pembencinya sekaligus untuk bersatu padu memperbaiki ekonomi, sosial, politik, dan upaya pemberantasan korupsi.
Akan tetapi, pemerintah justru membuat peraturan yang merusak demokrasi, seperti omnibus law, mengubah Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Selain menerbitkan peraturan yang kontroversial, kebijakan yang dikeluarkan dalam mengatasi pandemi Covid-19 juga membingungkan dan tidak konsisten. Sebagai contoh, pada awalnya penanganan Covid-19 dipegang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, lalu diganti dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lalu sekarang diganti lagi dengan tim yang berbeda. Kebijakan antarkementerian juga tidak sinkron.
Menurut Feri, seharusnya Pemerintah Indonesia belajar dari Korea Selatan dan Selandia Baru dalam menangani pandemi Covid-19 dengan baik. Pemerintah Korea Selatan mau melibatkan publik dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Seharusnya Pemerintah Indonesia belajar dari Korea Selatan dan Selandia Baru dalam menangani pandemi Covid-19 dengan baik. Pemerintah Korea Selatan mau melibatkan publik dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Bahkan, Korea Selatan mampu melaksanakan pemilu di tengah pandemi Covid-19 dan partisipasinya meningkat hampir 70 persen. Hal tersebut bisa terlaksana karena kombinasi yang baik antara masyarakat dan Pemerintah Korea Selatan.
Sementara itu, Pemerintah Selandia Baru tegas dalam menerapkan karantina wilayah ketika ada orang yang positif terkena Covid-19. Hal berbeda terjadi di Indonesia yang tidak tegas dalam menerapkan karantina wilayah sehingga jumlah kasus terus meningkat.
Hingga Rabu (26/8/2020), jumlah yang terpapar Covid-19 mencapai 160.165 orang atau meningkat 2.306 kasus dari hari sebelumnya. Indonesia berada di urutan ke-23 tertinggi di dunia.
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, krisis yang terjadi pada saat ini berpengaruh dan menjadi momentum membangun program aksi pencegahan korupsi menjadi lebih baik. Menurut Indriyanto, pemerintah dapat memperbaiki sistem pemantauan dan evaluasi kelembagaan negara dalam meminimalkan terjadinya korupsi.
Krisis yang terjadi pada saat ini berpengaruh dan menjadi momentum membangun program aksi pencegahan korupsi menjadi lebih baik.
Berdasarkan informasi dari Ombudsman Sumatera Barat, mereka telah mendapatkan informasi indikasi penyimpangan dana bansos Covid-19 dari masyarakat di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Saat dihubungi dari Jakarta, Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani membenarkan adanya informasi tersebut.
”Ya, kami Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat menerima tembusan dari pelapor yang mengirimkan pengaduannya ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar,” kata Yefri.
Yefri menambahkan, selain di Tanah Datar, Ombudsman perwakilan Sumatera Barat juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat indikasi korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman. Ia berharap informasi tersebut dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardijono Sidayat membenarkan adanya laporan tersebut. ”Benar ada. Sudah kami lakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Hasilnya ada indikasi kesalahan administrasi,” kata Hardijono.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Tanah Datar telah memberikan rekomendasi kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APIP telah melakukan klarifikasi terhadap rekomendasi tersebut.
Hal serupa juga terjadi di Provinsi Lampung. Kejaksaan Agung sedang mendalami penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, situasi krisis pada saat ini seharusnya bisa menjadi momentum untuk berbenah, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, sudah ada laporan dan indikasi korupsi dalam penyaluran dana mitigasi pandemi Covid-19.