Kejagung Tunggu Hasil Penyelidikan, Kapolri Instruksikan Penguatan Pengamanan Markas Polri
Kejaksaan Agung kembali meminta publik untuk tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran gedung utama kejaksaan. Secara terpisah, Kapolri memerintahkan pengamanan markas polisi diperkuat untuk mengantisipasi sabotase.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung masih menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian terkait penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam. Kejaksaan Agung pun kembali meminta agar publik tidak berspekulasi tentang penyebab kebakaran tersebut.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dalam jumpa pers, Selasa (25/8/2020), mengatakan, sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil penyelidikan tim dari Kepolisian. Pihaknya pun berharap agar tidak dibuat berita-berita yang simpang-siur terkait penyebab kebakaran.
”Kita tidak boleh berikan berita yang spekulatif. Itu gedung utama yang bukan menjadi tempatnya penyimpanan berkas perkara,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Setia sekaligus meluruskan isu terkait belum diserahkannya uang senilai Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi hak tagih piutang atau cessie Bank Bali dengan terpidana Joko Soegiarto Tjandra tahun 2009. Pada saat itu, Setia adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor. Adapun yang mempertanyakan tentang keberadaan uang itu adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang saat itu menjadi penyidik sekaligus jaksa penuntut umum.
Menurut Setia, eksekusi uang tersebut telah dilakukan pada Senin, 29 Juni 2009, pukul 19.00 melalui sistem real time gross settlement (RTGS) langsung ke kas bendahara negara di Kementerian Keuangan. Setia kemudian menunjukkan berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani pejabat Bank Permata saat itu.
”Saya menjelaskan kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan kejaksaan selaku eksekutor. Saya minta dengan harapan berita-berita yang positif dan tidak menyesatkan warga masyarakat,” ujar Setia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menambahkan, gedung utama Kejagung masuk dalam kawasan pemugaran. Dengan demikian, tindakan sekecil apa pun yang dilakukan terhadap gedung itu mesti sepengetahuan Balai Konservasi Cagar Budaya.
Hari juga meminta agar masyarakat tidak berspekulasi tentang penyebab kebakaran. Hari meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. ”Dugaannya itu posisi (sumber kebakaran) di lantai 6 sementara tidak ada aktivitas di situ. Untuk sampai ke lantai 6 butuh perjuangan, sementara api sudah semakin besar,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut Hari, polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Garis polisi masih terpasang dan hanya boleh dimasuki oleh mereka yang berkepentingan. Pihak Kejagung pun masih belum bisa masuk ke gedung yang terbakar.
Perkuat pengamanan
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram bernomor STR/507/VIII/PAM.3/2020 pada 24 Agustus 2020. Surat telegram berklasifikasi rahasia tersebut memerintahkan kepada jajaran Kepolisian untuk mengantisipasi agar kasus kebakaran gedung utama Kejagung tidak terjadi di lingkungan Polri.
Pada surat telegram tersebut, Kapolri memerintahkan agar pengamanan di markas polisi diperkuat untuk mengantisipasi ancaman sabotase, teror, atau perbuatan pidana lainnya.
Jajaran Kepolisian juga diperintahkan untuk memeriksa jaringan instalasi listrik serta memasang alat pemadam kebakaran di lokasi strategis.
Selain itu, Kapolri juga memerintahkan agar seluruh dokumen dan data penting agar disimpan dan dibuat salinan digital. Petugas piket juga diminta agar berpatroli rutin ke seluruh bangunan gedung untuk memastikan keadaan aman dari bahaya kebakaran.