Sekalipun telah ada kesepahaman antara sejumlah serikat buruh dan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, massa buruh tetap berunjuk rasa di depan Gedung DPR, hari ini (25/8/2020).
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sekalipun telah ada kesepahaman antara sejumlah serikat buruh dan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni dengan pembentukan tim perumus, buruh tetap berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksi kali ini, buruh ingin mengawal komitmen DPR yang menyatakan akan menyerap aspirasi buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal mengatakan, aksi yang dilakukan di depan Gedung DPR juga digelar di sejumlah daerah di Tanah Air.
Aksi serupa dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makassar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, dan Papua.
”Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, dan Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” kata Said Iqbal saat dihubungi, Selasa.
Said mengatakan, aksi kali ini untuk mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja oleh DPR sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan kelompok buruh sebelumnya. Buruh menolak draf RUU Cipta Kerja, terutama kluster ketenagakerjaan, yang diajukan oleh pemerintah.
Dalam kesepahaman yang dibangun antara sejumlah serikat buruh dan DPR yang difasilitasi Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, 20-21 Agustus lalu, tercapai sejumlah kesepakatan, antara lain memasukkan usulan dan aspirasi buruh ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi di DPR saat membahas kluster ketenagakerjaan. Masukan buruh itu ditampung dalam pembicaraan tim perumus bersama, yang anggotanya perwakilan buruh dan anggota DPR.
Adapun harapan buruh yang disampaikan dalam tim perumus bersama tersebut adalah agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Namun, pilihan moderat yang ditawarkan buruh ialah substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diubah atau direvisi di dalam RUU Cipta Kerja.
”Kalaulah ingin memasukkan perihal ketenagakerjaan ke dalam omnibus law, sebaiknya memasukkan perihal pengawasan ketenagakerjaan agar lebih kuat, meningkatkan produktivitas melalui program pendidikan dan pelatihan, atau segala sesuatu yang belum diatur dalam UU No 13/2003, seperti pekerja industri start up, UMKM, dan transportasi online,” kata Said.
Said menambahkan, aksi buruh untuk mendukung sekaligus mengapresiasi DPR yang sudah mengambil langkah membentuk tim perumus bersama 32 konfederasi dan federasi serikat pekerja. Aksi buruh akan terus dilakukan jika DPR tidak memenuhi kesepakatan dengan buruh.
Dasco sebelumnya mengatakan, usulan dari buruh akan dijadikan masukan bagi fraksi-fraksi di DPR dalam membuat DIM terkait dengan kluster ketenagakerjaan. Di samping itu, segala putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Ketenagakerjaan juga akan diakomodasi di dalam RUU Cipta Kerja.
Rumah rakyat
Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangannya mengatakan, parlemen terbuka dalam menyerap semua aspirasi terkait RUU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Puan sejalan dengan janji DPR untuk transparan dan cermat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah tersebut.
”DPR yang merupakan rumah rakyat membuka pintu bagi kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya secara legal dan formal dengan mendata berbagai persoalan terkait RUU Cipta Kerja,” kata Puan.
Puan menyampaikan, DPR sudah menggelar pertemuan dengan 16 perwakilan serikat buruh/serikat pekerja pada 20-21 Agustus 2020 di Jakarta. Pertemuan itu menghasilkan empat poin kesepakatan terkait kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Kesepakatan tersebut di antaranya tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan pembahasan RUU Cipta Kerja terbuka pada masukan publik.
Puan menegaskan, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional.
”Kami mendukung terciptanya lapangan kerja, perbaikan ekonomi, serta tumbuh dan berkembangnya UMKM lewat RUU Cipta Kerja,” katanya.