logo Kompas.id
Politik & HukumEvi Novida Kembali Menjabat...
Iklan

Evi Novida Kembali Menjabat Komisioner KPU

Setelah Presiden Joko Widodo mencabut keputusan pemberhentian Evi Novida Ginting dari jabatan anggota KPU, KPU memutuskan untuk mengaktifkan kembali Evi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WgW1AaMywxG-tGx0e33L-ee3rvM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5c16e967-9a98-4955-95cc-a72362a663b1_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting saling menempelkan siku sebagai pengganti salaman, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo resmi mencabut keputusan pemberhentian tidak hormat Evi Novida Ginting dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, Evi telah aktif kembali menjadi anggota KPU.

Pencabutan pemberhentian tidak hormat Evi Novida disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020. Keppres tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000