Setelah Presiden Joko Widodo mencabut keputusan pemberhentian Evi Novida Ginting dari jabatan anggota KPU, KPU memutuskan untuk mengaktifkan kembali Evi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
Kompas/Heru Sri Kumoro
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting saling menempelkan siku sebagai pengganti salaman, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo resmi mencabut keputusan pemberhentian tidak hormat Evi Novida Ginting dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, Evi telah aktif kembali menjadi anggota KPU.
Pencabutan pemberhentian tidak hormat Evi Novida disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020. Keppres tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman.
Setelah itu, KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan putusan Keppres No 83/2020 kepada sejumlah pihak, di antaranya DKPP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DPR, Kementerian Dalam Negeri, juga Evi Novida.
”Jadi, ketika Ibu Evi diberhentikan dengan keppres, pemberitahuan pemberhentian itu kami kirimkan ke para pihak. Kemudian ketika pemberhentiannya dicabut, maka Keppres (Nomor) 83 (Tahun 2020) juga kami kirimkan ke para pihak untuk mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang harus melekat dan menjadi tanggung jawab Ibu Evi,” ujar Arief saat jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Ketua KPU Arief Budiman berbincang dengan anggota KPU, Evi Novida Ginting, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Arief menyampaikan, KPU telah menggelar rapat pleno. Dari rapat pleno, diputuskan Evi Novida mulai Senin ini bertugas kembali sebagai salah satu anggota KPU periode 2017-2022. Evi akan kembali ke tugas pokok dan fungsinya sebelum diberhentikan DKPP, sebagai Koordinator Divisi Teknis KPU.
”Kami sudah memutuskan untuk saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas, baik berdasarkan koordinator wilayah maupun divisi. Kami putuskan masih sama,” ujar Arief.
Evi Novida, yang juga hadir di kantor KPU, mengucap syukur karena ia bisa kembali bertugas di KPU. Ia berharap kehadirannya mampu memudahkan KPU dalam mengemban tugas di Pilkada 2020. ”Sebagai anggota KPU, tanggung jawab ini akan saya jalankan dengan integritas dan profesionalitas,” katanya.
Untuk diketahui, Evi pernah diberhentikan sebagai anggota KPU oleh DKPP pada pertengahan Maret lalu. Ia diberhentikan karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara yang diajukan Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Presiden lantas menindaklanjuti putusan DKPP itu dengan mengeluarkan keppres untuk memberhentikan Evi. Namun, kemudian Evi menggugat keputusan Presiden itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta mengabulkannya dan membatalkan keppres tersebut.
Terkait Pilkada 2020, Arief mengatakan KPU telah melayangkan surat kepada DPR dan pemerintah untuk mengonsultasikan tiga rancangan peraturan KPU (PKPU). Ketiga aturan dimaksud mengatur soal kampanye, dana kampanye, dan pencalonan.
Selain itu, KPU rencananya akan mengajukan pula rencana revisi PKPU No 6/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Tahapan Pilkada. Revisi berkaitan dengan perlunya tes usap (swab test) bagi bakal pasangan calon yang akan maju di Pilkada 2020. Revisi itu merupakan usulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kepada KPU.
”Oleh karena itu, hari ini kami juga akan meminta izin kepada pemerintah dan DPR agar bisa juga diberi kesempatan melakukan pembahasan di dalam rapat konsultasi revisi PKPU No 6/2020 itu,” ujar Arief.