Antasari Pertanyakan Eksekusi Barang Bukti Kasus Korupsi ”Cessie” Bank Bali
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mempertanyakan eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara hak tagih piutang Bank Bali Rp 546 miliar. Namun, kejaksaan menegaskan eksekusi sudah dilakukan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mempertanyakan uang senilai Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi hak tagih piutang atau cessie Bank Bali dengan terdakwa Joko Sugiarto Tjandra. Uang tersebut, kata Antasari, pada waktu itu disita dan kemudian dititipkan ke rekening penampungan atau escrow account di Bank Permata.
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan, uang tersebut sudah dieksekusi pada 2009.
”Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum?” kata Antasari saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Sebagai penyidik sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, dia punya beban moral agar kasus ini tuntas.
Menurut Antasari, hal tersebut penting. Sebagai penyidik sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, dia punya beban moral agar kasus ini tuntas. Antasari menyayangkan bahwa ujung dari kasus ini malah menjadi karut-marut seperti saat ini.
”Yang perlu diingat penyidik, baik dari jaksa, KPK, maupun kepolisian, dalam pemberantasan korupsi yang utama adalah penyelamatan uang negara,” tambah Antasari.
Antasari mengatakan, eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, terutama barang bukti uang yang disita penyidik, harus dibuatkan berita acaranya. Di situ juga akan tertera siapa yang mengeksekusi putusan tersebut. Ini menjadi bentuk transparansi penegak hukum dalam mengeksekusi sebuah putusan.
”Kalau sudah (dieksekusi), kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini,” kata Antasari.
Kalau sudah (dieksekusi), kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini. (Antasari Azhar)
Karena kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Antasari, eksekutor putusan pengadilan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Untuk mengetahui apakah putusan pengadilan itu sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya, kepolisian bisa meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat waktu itu.
”Siapa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. Jadi begitu,” kata Antasari.
Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada waktu itu adalah Setia Untung Arimuladi. Dia menduduki posisi itu sejak 23 September 2008. Untung yang kini menjabat Wakil Jaksa Agung disebut mengeksekusi uang milik terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Joko Tjandra, senilai Rp 546 miliar.
Sebelumnya, Antasari hadir memenuhi panggilan penyidik Polri untuk memberi keterangan mengenai duduk perkara yang menjadikan Joko Tjandra sebagai terpidana dalam kasus itu. Keterangan Antasari dibutuhkan karena dia menjadi penyidik sekaligus menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali pada 1999.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, uang senilai Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut telah dieksekusi pada 2009. ”Kalau belum dieksekusi, nanti jadi ribut. Ini sudah lama dan tidak ada masalah. Jaksa sampai menunggu beberapa jam untuk proses administrasi,” kata Hari ketika dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Berdasarkan catatan Kompas, barang bukti perkara korupsi pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali, dana Rp 546 miliar yang disimpan di rekening penampungan Bank Permata, masuk ke kas negara. Eksekusi dilakukan oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Sila Pulungan pada Senin (29/6/2009). Keduanya mendatangi Bank Permata sejak siang hingga pada malam harinya uang tersebut dipindahkan ke kas negara.