Hadapi Krisis Multidimensi akibat Covid-19, Semangat Pendiri Bangsa Patut Diteladani
Wapres Ma’ruf Amin mengajak semua pihak untuk meneladani semangat juang para pendiri bangsa ketika merumuskan UUD 1945 sehingga krisis dan ketidakpastian di berbagai sektor kehidupan akibat Covid-19 dapat dihadapi.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan peringatan hari lahir UUD 1945, Selasa (18/8/2020), dilangsungkan di tengah pandemi Covid-19 yang mengakibatkan krisis multidimensi. Karena itu, semangat juang, persatuan, dan solidaritas yang sudah ditunjukkan para pendiri bangsa semestinya diteladani dalam menghadapi situasi sulit ini.
JAKARTA, KOMPAS — Menghadapi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan krisis multidimensi, semangat juang seperti yang sudah ditunjukkan para pendiri bangsa bisa dicontoh. Persatuan dan solidaritas nasional yang menjadi kunci dalam mencapai kemerdekaan Republik Indonesia semestinya digunakan dalam mengatasi wabah Covid-19 berikut krisis yang menyertainya.
Ajakan ini disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada peringatan Hari Konstitusi, Selasa (18/8/2020). Peringatan lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 tersebut diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara virtual.
Hadir dalam acara ini, antara lain, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus.
Peringatan lahirnya UUD 1945 tahun ini di tengah pandemi Covid-19 dianalogikan Wapres dengan kesulitan dan tekanan penjajah yang dihadapi para pendiri bangsa saat mencapai kemerdekaan RI, menyusun konstitusi, dan menata negara baru.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghadiri peringatan Hari Konstitusi yang diselenggarakan secara virtual dari kediaman resmi Wapres, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Perumusan UUD 1945 yang dimulai pada Sidang Pertama BPUPKI tanggal 29 April 1945 diakui tidak mudah dan penuh perdebatan sengit baik dari aspek filosofis, kultural, sosiologis, maupun religius. Tak hanya itu, situasinya penuh tekanan dan keterbatasan. Apalagi, kekuatan penjajah yang masih berusaha mencengkeram Indonesia masih ada. Namun, bingkai semangat nasionalisme yang satu menguatkan dan menghasilkan kesepakatan tersebut.
Meneladani semangat juang para pendiri bangsa ketika merumuskan UUD 1945 tersebut, krisis dan ketidakpastian di berbagai sektor kehidupan bisa dihadapi.
Meneladani semangat juang para pendiri bangsa ketika merumuskan UUD 1945 tersebut, krisis dan ketidakpastian di berbagai sektor kehidupan bisa dihadapi.
”Meneladani prestasi gemilang hasil kerja keras, kerja cerdas dan gigihnya semangat kejuangan para pendiri bangsa tadi, saya mengajak kita semua: para penyelenggara negara, pimpinan partai, organisasi, tokoh masyarakat serta segenap elemen bangsa Indonesia, untuk menggelorakan kembali semangat juang kita sebagai bangsa Indonesia,” tutur Wapres.
Krisis tak semestinya membuat kita semua lemah ataupun lengah, apalagi menyerah, putus asa, dan kehilangan arah. Situasi sulit justru semestinya menjadi momentum untuk memacu inovasi dan bekerja lebih keras untuk mengatasi ketertinggalan kita.

Selain mempercantik dinding di tepi jalan, mural juga menjadi media sejumlah kalangan untuk menyampaikan pesan-pesan keindonesiaan, seperti cinta Tanah Air, kesatuan, dan persatuan bangsa. Hal itu salah satunya ditemui di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2020).
Persatuan dan solidaritas nasinal yang menjadi kunci keberhasilan mencapai kemerdekaan semestinya diterapkan dalam menghadapi krisis akibat Covid-19.
”Karena itu, pemerintah terus mengharapkan dukungan dari MPR, DPR, dan DPD, lembaga-lembaga negara, segenap jajaran pemerintah baik di pusat maupun daerah serta seluruh elemen bangsa, dalam melaksanakan semua upaya percepatan penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional secara simultan,” kata Wapres.
Baca juga: Setiap Warga Negara Bertanggung Jawab terhadap Tegaknya Konstitusi
Capaian
Wapres juga mengklaim capaian pembangunan nasional sebagaimana dicanangkan dalam RPJMN 2020-2024 sampai sebelum terjadinya wabah Covid-19 cukup membanggakan.
Sesuai tujuan pertama dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, disebutkan bahwa terdapat peningkatan dalam Indeks Demokrasi Indonesia, peningkatan layanan dan perlindungan WNI di luar negeri, perbaikan indeks pembangunan hukum.

Pada 2018, Indeks Demokrasi Indonesia 72,39 dan setahun berikutnya menjadi 74,92. Kapasitas layanan dan perlindungan WNI dan badan hukum Indonesia di luar negeri juga baik dari 22.420 kasus pada semester II tahun 2019 menjadi 28.596 kasus pada semester I tahun 2020. Indeks Pembangunan Hukum meningkat tipis dari 0,61 tahun 2018 menjadi 0,62 pada 2019. Adapun tingkat kejahatan (crime rate) menurun dari 93 orang per 100.000 penduduk pada tahun 2019 menjadi 50 orang per 100.000 penduduk pada semester I tahun 2020.
Pada tujuan kedua, meningkatkan kesejahteraan umum, pemerintah juga mengklaim beberapa prestasi. Beberapa capaian itu antara lain prevalensi stunting pada anak balita yang menurun dari 37,21 pada tahun 2013 menjadi 27,67 pada tahun 2019; tingkat kemiskinan yang menurun dari 11,22 persen pada tahun 2015 menjadi 9,78 persen pada Maret 2020; dan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang naik dari dari 61,5 persen tahun 2015 menjadi 81,86 persen dari seluruh populasi pada Juni 2020.
Pemerintah mengklaim berhasil melaksanakan perbaikan akses dan pemerataan pendidikan antarkelompok ekonomi.
Menyangkut tujuan ketiga, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah mengklaim berhasil melaksanakan perbaikan akses dan pemerataan pendidikan antarkelompok ekonomi. Beberapa indikatornya adalah peningkatan angka partisipasi kasar (APK) di semua jenjang pendidikan dan semua kelompok ekonomi sebagai hasil dari berbagai intervensi seperti BOS (bantuan operasional sekolah), BOP (bantuan operasional penyelenggaraan) untuk PAUD (pendidikan anak usia dini) dan pendidikan kesetaraan, dan melalui DAK (dana alokasi khusus) nonfisik.
Adapun untuk tujuan keempat, turut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, dinilai telah diwujudkan, antara lain, dengan konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, menjaga stabilitas kawasan, dan peran aktif dalam menjaga perdamaian global. Selain itu, Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2019-2020.

Namun, krisis akibat Covid-19 memukul dalam berbagai sektor kehidupan. Pemerintah telah mengambil langkah penanganan yang luar biasa untuk mengatasinya dengan memperlebar defisit APBN hingga 6,34 persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk tahun ini dan diberlakukan sampai 2022. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara baik penanganan kesehatan, bantuan sosial, maupun stimulus ekonomi. Belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional ini hampir mencapai 4,5 persen dari PDB. Namun, perlambatan pertumbuhan ekonomi tetap terjadi.
MPR mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Maju. Namun, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan, situasi sulit seperti tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 masih harus dihadapi.
”Tentu kondisi seperti ini dapat terus kita atasi apalagi jika kita bergotong royong menyatukan visi menjadi langkah bersama sehingga sebesar apa pun badai semoga akan segera berlalu,” kata Bambang.
Evaluasi
Dalam peringatan hari lahir UUD 1945 ini, Bambang juga mengingatkan konstitusi dan proklamasi kemerdekaan RI sebagai suatu hal yang sangat terkait dan tidak dapat dipisahkan. Sebuah adagium lama menyebutkan, tanpa konstitusi, negara tidak akan pernah lahir. Kelahiran sebuah negara sangat erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari konstitusi negara tersebut. Konstitusi mengatur hal-hal yang sangat fundamental bagi suatu negara.
Baca juga: Pendiri Bangsa Rumuskan UUD Hanya 10 Hari, DPR Bahas Satu Pasal RUU Berbulan-bulan

Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) berjalan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelum peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, dan DPD, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Oleh karena itu, menurut Bambang, peringatan proklamasi kemerdekaan RI merupakan satu kesatuan dengan Hari Konstitusi Indonesia 1945. Pada lahirnya konstitusi, secara yuridis konstitusional, Indonesia dilahirkan. Pada tanggal yang sama, negara Indonesia yang bersatu dan berdaulat ditetapkan. Demikian pula dasar negara Pancasila dan tujuan Indonesia merdeka ditetapkan di dalam Pembukaan UUD 1945.
”Mengingat pentingnya konstitusi bagi kita, maka peringatan Hari Konstitusi menjadi momentum bersama untuk melakukan evaluasi dan refleksi terhadap sistem ketatanegaraan. Apakah telah mampu memandu secara konstitusional dan memandu Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya,” kata Bambang.
Mengingat pentingnya konstitusi bagi kita, maka peringatan Hari Konstitusi menjadi momentum bersama untuk melakukan evaluasi dan refleksi terhadap sistem ketatanegaraan.
MPR juga bertugas mengevaluasi pelaksanaan UUD 1945. Evaluasi itu dilakukan dengan berpijak pada tiga batu uji pelaksanaan konstitusi. Ketiga hal itu ialah, pertama, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi kekuasaan negara agar tidak menyimpang dari UUD; kedua, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya di dalam sistem ketatanegaraan; ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan antara negara dengan masyarakat, dan hubungan antara masyarakat dengan masyarakat terkait dengan jaminan hak-hak konstitusional warga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945, MPR diberi kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Oleh karena itu, MPR dapat melakukan evaluasi terhadap konstitusi dan pelaksanaannya. Sebagai amanat UUD 1945, evaluasi UUD adalah tugas mulia, yang memerlukan kesaksamaan dan kecermatan karena menyangkut hukum negara dan hukum tertinggi yang mengatur seluruh dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan keterangan kepada wartawan seusai peringatan Hari Konstitusi, Selasa (18/8/2020).
Dalam kewenangan mengubah dan menetapkan UUD 1945 itu, MPR diberi tugas oleh UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk melaksanakan sosialiasi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. MPR dalam mengkaji sistem ketatanegaraan dan sosialisasi UUD 1945 juga menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah daerah. Selain itu, MPR juga telah membentuk alat-alat kelengkapan MPR, seperti Badan Pengkajian dan Badan Anggaran.
”MPR menyerap aspirasi di daerah pemilihan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi MPR 2014-2019, termasuk perlunya Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia,” katanya.
Proses evaluasi terhadap UUD 1945, menurut Bambang, juga dapat menghasilkan rekomendasi untuk mendorong pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Maju sebagaimana tertuang di dalam Tap MPR Nomor 7 Tahun 2001 tentang visi Indonesia ke depan. Indonesia Maju itu, antara lain, dijabarkan dengan meningkatnya sumber daya manusia, meningkatnya kualitas pendidikan, meningkatnya disiplin dan etos kerja, meningkatnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta teraktualisasikannya keragaman budaya Indonesia.