Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Dicegah ke Luar Negeri
Bareskrim Polri telah mencegah dua tersangka suap terkait Joko S Tjandra bepergian ke luar negeri. Selain sejumlah orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ICW minta Polri menyelidiki keterlibatan oknum lain.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Keduanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi Kompas, Minggu (16/8/2020), mengatakan, penyidik dari Bareskrim telah melayangkan surat permohonan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan ke luar negeri dilakukan agar penyidik dapat fokus melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.
”Surat dikirim pada 5 Agustus 2020 untuk 20 hari ke depan,” kata Argo.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan agar penyidik dapat fokus melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.
Dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Joko Tjandra, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka sebagai pihak pemberi, yakni Joko Soegiarto Tjandra (JST) dan Tommy Sumardi (TS), sementara tersangka penerima adalah Prasetijo Utomo (PU) dan Napoleon Bonaparte (NB). Penyidik menemukan barang bukti berupa uang 20.000 dollar AS.
Tommy Sumardi adalah satu dari empat orang yang tercantum dalam surat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kepala Bareskrim Polri. Tommy diduga terkait dengan Prasetijo Utomo.
Menurut Boyamin, Tommy pada April 2020 diduga meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahkan Interpol Indonesia. Adapun Kepala Divisi Hubungan Internasional saat itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
Penyidik diharapkan juga memeriksa pejabat di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pelarian Joko Tjandra.
Dalam keterangan tertulis, menurut Argo, keempat tersangka tersebut akan segera diperiksa. Tersangka pemberi suap, JST dan TS, akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus. Sementara tersangka diduga penerima suap, yakni NB dan PU, akan diperiksa pada Selasa, 25 Agustus.
Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan, Bareskrim diharapkan mengembangkan kasus tersebut. Sebab, terdapat kemungkinan adanya oknum di kepolisian yang turut membantu pelarian Joko Tjandra selain PU dan NB.
Selain itu, penyidik diharapkan juga memeriksa pejabat di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pelarian Joko Tjandra. Sebab, data red notice Joko Tjandra di Ditjen Imigrasi diketahui sempat terhapus.
”Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa pejabat Direktur Jenderal Imigrasi sebelumnya adalah seorang jaksa. Yang bersangkutan mestinya mengetahui bahwa Joko Tjandra merupakan buronan kejaksaan yang belum tertangkap,” kata Kurnia.