logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Diharapkan...
Iklan

Kejaksaan Diharapkan Transparan seperti Kepolisian

Kejaksaan Agung dinilai lambat dan tertutup dalam menangani dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih piutang Bank Bali, Joko S Tjandra.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sxcrOIURd45b5dV9WB73YWFC3I8=/1024x739/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F31072020dnu-joktjan13_1596209127.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Buron kasus terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, dihadirkan dalam serah terima dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020) malam. Selanjutnya, Joko Tjandra akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

JAKARTA, KOMPAS — Proses hukum yang dijalankan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra dinilai berkebalikan. Proses di kejaksaan yang dinilai lambat dan tertutup akan  menimbulkan pertanyaan publik.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, ketika dihubungi, Minggu (16/8/2020), mengatakan, publik saat ini dapat melihat proses hukum yang dijalankan Polri dan kejaksaan terkait dengan Joko Tjandra bertolak belakang. Badan Reserse Kepolisian (Bareskrim) terus mengembangkan kasus itu, termasuk dengan menetapkan dua perwira tinggi Polri, sementara proses hukum di kejaksaan tampak tertutup.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000