Masker Gratis dari Presiden Jokowi dan Protokol Kesehatan Covid-19
Saat bersepeda di Kebun Raya Bogor, beberapa kali Presiden Jokowi menghentikan laju sepeda untuk membagikan masker. Warga senang memperoleh masker langsung dari tangan Presiden Jokowi.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·4 menit baca
Jarum jam menunjukkan pukul 09.05 pada Sabtu (15/8/2020). Presiden Joko Widodo bersama putra bungsunya, Kaesang Pangarep, keluar dari Wisma Dyah Bayurini, pavilium kecil di sudut Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Pagi itu Presiden memilih berolahraga dengan bersepeda berkeliling Kebun Raya Bogor. Dengan mengenakan kaus putih berbalut jaket merah, orang nomor satu di Tanah Air itu mengayuh sepeda keluar dari kediaman menuju kebun raya yang terletak di sekeliling Istana Bogor. Tak lupa, Presiden juga mengenakan helm berwarna merah dan masker berwarna hitam sebagai pelindung diri.
Keberadaan Presiden membuat warga yang juga tengah berolahraga di kebun raya kegirangan. Mereka pun menyapa Presiden yang dikawal ketat Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Seperti biasa, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun tak segan menjawab sapaan warga. Bahkan, beberapa kali ia menghentikan laju sepeda untuk membagikan masker. Warga pun senang memperoleh masker langsung dari tangan Presiden Jokowi.
”Terima kasih, Pak Presiden! Terima kasih, Pak Presiden!” teriak sejumlah warga.
Tak lupa, mereka juga melontarkan doa agar Presiden selalu diberi kesehatan. ”Sehat selalu, Bapak Presiden! Sehat selalu,” ujar warga setelah menerima masker.
Presiden juga berkali-kali mengingatkan warga yang ditemuinya untuk selalu menaati protokol kesehatan. Tak hanya mencuci tangan dan menjaga jarak, tetapi juga mengenakan masker.
Saat ini pemerintah memang tengah menggalakkan pemakaian masker untuk mencegah penularan Covid-19. Pada rapat terbatas membahas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Senin (3/8/2020), Presiden memang menginstruksikan jajarannya untuk lebih masif dan fokus menyosialisasikan protokol kesehatan yang ketat.
Tahap pertama, sosialisasi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengenakan masker. Setelah itu, barulah dilanjutkan dengan kampanye tentang pentingnya jaga jarak, kemudian cuci tangan untuk memutus mata rantai Covid-19.
”Saya ingin agar protokol kesehatan betul-betul menjadi perhatian kita. Saya ingin fokus saja dalam dua minggu ini kita kampanye mengenai pakai masker. Nanti dua minggu berikutnya kampanye jaga jarak atau cuci tangan, misalnya, tidak dicampur semua,” tuturnya.
Presiden Jokowi melihat, sosialisasi penerapan protokol kesehatan yang selama ini dilakukan belum efektif. Hal itu setidaknya terlihat dengan masih banyaknya masyarakat yang tak mengindahkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Beberapa kali Presiden menyebut, survei yang dilakukan di sebuah provinsi di Pulau Jawa menunjukkan 70 persen masyarakat tidak mengenakan masker. Padahal, masker merupakan cara yang efektif untuk mencegah penularan.
Saat menyampaikan pengarahan di Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 di Markas Komando Daerah Militer III/ Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/8/2020), Presiden bahkan menegaskan bahwa masker merupakan kunci pengendalian Covid-19 sebelum vaksin diberikan kepada masyarakat.
”Masker ini menjadi kunci karena, seperti yang disampaikan Pak Gubernur (Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil) tadi, dua strategi yang bisa digunakan untuk mengendalikan adalah lockdown dan masker. Jadi, pilih lockdown atau masker? Pilih PSBB (pembatasan sosial berskala besar) atau masker? Kami pilih pakai masker,” ujar Presiden.
Saking pentingnya masker untuk mengendalikan Covid-19, Presiden sampai menginstruksikan klausul kewajiban memakai masker harus termuat dalam peraturan gubernur, bupati, dan wali kota tentang pengetatan protokol kesehatan. Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam inpres itu juga diatur kewajiban masyarakat, baik perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, menggunakan alat pelindung diri berupa masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Tak cukup hanya mewajibkan mengenakan masker, Presiden juga menginstruksikan agar diatur sanksi bagi masyarakat yang tak patuh. Sanksi yang diterapkan berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Sanksi terberat untuk pelanggar protokol kesehatan adalah penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Tidak tanggung-tanggung, Presiden juga meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan juga Kepolisian Negara RI (Polri) turun tangan dalam menegakkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Rupanya, masker memang begitu penting dalam upaya pengendalian Covid-19. Sampai-sampai Presiden rela mendekati masyarakat saat Covid-19 masih menjadi ancaman, demi membagikan masker untuk rakyat.