Ditahan, Kejagung Dalami Dugaan Penerimaan 500.000 Dollar AS oleh Pinangki
Kejagung menangkap dan menahan jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa malam. Jampidsus saat ini masih mendalami dugaan suap senilai 500.000 dollar AS yang diduga diterima Pinangki terkait Joko Tjandra.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung akhirnya menahan jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar terkait pelarian buron Joko S Tjandra. Pinangki akan segera dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (12/8/2020), mengatakan, tim penyidik telah menetapkan jaksa PSM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji. Penyidik kemudian menangkap PSM pada Selasa (11/8/2020) dan menahannya untuk 20 hari ke depan.
”Penangkapan berjalan dengan baik, (jaksa PSM) kooperatif sehingga semalam langsung dibawa Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Hari.
Adapun tindak pidana yang disangkakan terhadap Pinangki adalah melanggar Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Hari mengatakan, jaksa PSM akan dipindahkan ke rutan khusus wanita, yakni Rutan Pondok Bambu. Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 4 saksi dalam perkara tersebut, termasuk jaksa PSM.
Hingga saat ini, menurut Hari, penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk beredarnya informasi adanya aliran dana 500.000 dollar AS. ”Tetapi dugaannya sekitar 500.000 dollar AS,” ujar Hari.
Penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk beredarnya informasi adanya aliran dana 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar.
Terkait dengan rencana penggeledahan, penyidik masih menangguhkanya. Namun, penggeledahan dipastikan akan dilakukan penyidik.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, upaya kejaksaan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap jaksa PSM patut dihargai. Sebab, hal itu telah ditunggu-tunggu oleh publik.
”Kasus ini bersifat khusus karena saksi yang diperiksa adalah oknum jaksa, sementara penyidiknya juga dari kejaksaan. Maka, ini tidak bisa ditangani dengan cara-cara konvensional,” kata Barita.
Menurut Barita, dalam kasus ini, kejaksaan diharapkan dapat menunjukkan kepada publik bahwa aparat penegak hukum tidak kebal hukum. Kesulitan yang dihadapi, seperti sulitnya mendapat alat bukti, mestinya bukan menjadi alasan utama.
Kasus ini bersifat khusus karena saksi yang diperiksa adalah oknum jaksa, sementara penyidiknya juga dari kejaksaan. Maka, ini tidak bisa ditangani dengan cara-cara konvensional.
Selain itu, kata Barita, kejaksaan dapat melibatkan pihak-pihak eksternal, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Kejaksaan, untuk turut mengawasi proses hukum kasus itu. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik.