Komisi Kejaksaan: Dijanjikan Kejagung 30 Juli, Hasil Pemeriksaan Jaksa Pinangki Belum Juga Diterima
Komisi Kejaksaan sudah diberi tahu secara lisan bahwa laporan hasil pemeriksaan jaksa Pinangki terkait dugaan pertemuannya dengan Joko Tjandra akan diberikan 30 Juli. Namun, hingga 9 Agustus, Komjak belum menerimanya.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masih menunggu Kejaksaan Agung menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kaitan dengan buronan Joko Tjandra. Laporan tersebut sempat dijanjikan untuk diserahkan pada 30 Juli, tetapi hingga Minggu (9/8/2020) belum juga diterima Komisi Kejaksaan.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu akan menjadi salah satu unsur menyusun rekomendasi Komisi Kejaksaan yang akan diserahkan kepada Presiden RI. Adapun Pinangki dilaporkan ke Komisi Kejaksaan karena diduga bertemu dengan Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, ketika dihubungi, Minggu mengatakan, Komisi Kejaksaan RI memang tidak memiliki kewenangan untuk memaksa ataupun untuk pro justitia. Namun, pihaknya akan terus mendorong Kejaksaan Agung untuk bersikap transparan dalam kasus ini.
Menurut Barita, keterkaitan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana Joko Tjandra menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. Terlebih Kejagung adalah institusi yang telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
”Kan, itu sudah terang benderang. Kalau tidak diklarifikasi, maka kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan bisa menurun,” kata Barita.
Barita mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah melayangkan dua surat undangan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk meminta keterangan. Namun, dia tidak datang dengan alasan telah diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Komisi Kejaksaan juga diarahkan agar mengacu pada laporan hasil pemeriksaan dari Jamwas Kejagung.
Meski demikian, lanjut Barita, sampai saat ini LHP tersebut juga tidak kunjung diterima. Selain meminta laporan hasil pemeriksaan jaksa Pinangki, Komisi Kejaksaan juga meminta laporan hasil pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nanang Supriatna, yang juga bertemu dengan Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.
”Jika oknum jaksa itu sudah diberi sanksi, artinya laporan hasil pemeriksaannya sudah selesai. Namun, sampai sekarang tidak diberikan. Padahal, laporan ini penting untuk menjawab pertanyaan publik tentang tujuan jaksa itu bertemu dengan buron, bukan soal dia pergi ke luar negeri,” ujar Barita.
Menurut Barita, pihaknya telah diberi tahu secara lisan bahwa LHP jaksa Pinangki akan diberikan pada Kamis, 30 Juli. Namun, sampai saat ini, pihaknya tidak kunjung mendapatkannya.
Meskipun Komisi Kejaksaan telah menunggu, lanjut Barita, pihaknya akan segera memutuskan akan tetap membuat rekomendasi atau menundanya pada rapat yang dijadwalkan pada Selasa. Jika laporan hasil pemeriksaan tidak segera diterima, rekomendasi kepada Presiden RI akan dibuat tanpa adanya keterangan dari jaksa Pinangki.
Penahanan Anita Kolopaking
Juru bicara tim penasihat hukum Anita Kolopaking, Tito Hananta, mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penahanan Anita Dewi Kolopaking. Gugatan didaftarkan Jumat (7/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bukti-bukti penetapan tersangka Anita dinilai tidak cukup secara hukum. ”Tetapi, kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi, kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking,” kata Tito.
Detail bukti penetapan tersebut, menurut Tito, akan dibeberkan pada sidang praperadilan di PN Jaksel. Sidang diharapkan dapat segera dilakukan pada pekan ini atau selambat-lambatnya minggu depan.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan tersangka Anita merupakan kewenangan penyidik.
”Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan,” kata Argo.
Sementara itu, terkait rencana gelar perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam penghapusan red notice Interpol atas nama Joko Tjandra, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait kasus Joko Tjandra tersebut. Terkait dengan undangan dari Bareskrim Polri untuk pelaksanaan gelar perkara, pihaknya akan mengecek hal itu terlebih dahulu.
”Oleh karena itu, KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud,” kata Ali.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik akan segera melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pelarian Joko Tjandra. Pada gelar perkara itu, tim penyidik juga akan mengundang KPK.