Anita Kolopaking Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Aliran Dana dari Joko Tjandra
Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (7/8/2020) hingga Sabtu (8/8/2020) dini hari. Kerja Bareskrim Polri mengusut kasus pelarian Joko pun terus berlanjut.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Upaya untuk mendalami kasus pelarian Joko Tjandra terus dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Pengacara Joko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (7/8/2020) hingga Sabtu (8/8/2020) dini hari. Tak berhenti di situ, polisi bakal menelisik dugaan aliran dana dari Joko Tjandra kepada pihak-pihak tertentu yang memfasilitasi dan melindungi pelarian Joko.
Sebelumnya, penahanan Joko Tjandra juga telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat. Polisi menilai pemeriksaan terhadap Joko sudah cukup sehingga ia sudah dapat dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani eksekusi pidana 2 tahun yang diputuskan oleh Mahkamah Agung tahun 2009.
Kepala Biro Penerangan Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono saat dihubungi, Sabtu, mengatakan, penyidik memeriksa Anita sejak Jumat hingga Sabtu pukul 04.00.
”Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan. Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020, sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” katanya.
Pekan lalu, Anita ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk Joko Tjandra pada Juni lalu atau saat Joko masih buron. Anita adalah tersangka kedua setelah penyidik menetapkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan Joko sebagai tersangka.
Terhadap Anita, penyidik menjerat dengan Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemakaian surat palsu yang menimbulkan kerugian dan Pasal 223 KUHP tentang melepas, memberi, dan pertolongan kepada buronan.
Awi mengatakan, dalam kaitan kasus perlindungan terhadap Joko Tjandra saat menjadi buronan dan pembuatan surat jalan, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana dari Joko kepada saksi atau tersangka.
Pertanyaan mengenai dugaan aliran dana itu telah disampaikan kepada Anita dan jawaban itu akan disesuaikan dengan jawaban dari saksi dan tersangka lain.
”Itu sudah masuk materi pertanyaan tadi malam. Hasil BAP tersangka tersebut tinggal dicocokkan dengan keterangan tersangka lain dan saksi-saksi yang diperiksa apakah ada kesesuaian atau tidak. Nanti baru didalami lagi terkait dengan peran setiap tersangka,” katanya.
Menurut rencana, minggu depan, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait dengan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam kasus penghapusan Joko Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice Interpol. Kasus ini sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun tersangka dalam kasus tersebut baru akan diputuskan setelah gelar perkara. Gelar perkara ini akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dihubungi terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya cepat Polri dalam mengusut kasus pelarian Joko Tjandra.
Langkah selanjutnya yang ditunggu oleh publik ialah pengungkapan dugaan aliran dana di balik perlindungan kepada buronan Joko Tjandra ketika itu dan pembuatan surat jalan.
”Dalam pengungkapan dugaan aliran dana itu, baik yang menyuap maupun yang disuap dapat dikenai ancaman pidana korupsi. Dalam hal ini, Joko Tjandra yang sedang menjalani hukumannya dapat dikenai kembali sangkaan baru karena memberikan suap. Sebab, sekalipun bukan Joko Tjandra langsung yang memberikan suap, misalnya keluarga, perusahaan, atau pegawainya, tetapi karena Joko Tjandra yang diuntungkan dari suap itu, dia bisa dijerat dengan tipikor,” katanya.