Untuk mempersempit ruang gerak buron, ratusan data orang yang masuk dalam pencarian (DPO) diintegrasikan ke data kependudukan Kemendagri. Buron yang mengurus administrasi kependudukan nantinya akan terlacak.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri telah menerima ratusan data buron milik Kejaksaan Agung untuk dimasukkan ke dalam basis data (database) kependudukan. Dengan begitu, penerbitan dokumen kependudukan yang diajukan oleh buron tak akan terulang kembali, seperti kasus terpidana perkara pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Kompas, di Jakarta, Kamis (6/8/2020), mengatakan, basis data yang sudah dilengkapi dengan data daftar pencarian orang (DPO) atau buron itu akan terhubung di semua dinas dukcapil dan kelurahan. Konsep sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak buron.
”Dengan masuknya data DPO atau buron ke sistem database, akan muncul alert system tentang status hukum penduduk yang bersangkutan,” ujar Zudan.
Basis data yang sudah dilengkapi dengan data daftar pencarian orang (DPO) atau buron itu akan terhubung di semua dinas dukcapil dan kelurahan. Konsep sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak buron.
Pemanfaatan basis data kependudukan ini disepakati langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (6/8/2020), di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta. Kesepakatan tersebut tak terlepas dari kasus Joko Tjandra, pada 8 Juni 2020, yang berhasil mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) meskipun statusnya masih buron.
Permasalahan yang terjadi saat itu adalah ketidaktahuan petugas terhadap status buron Joko Tjandra dan tak ada pendeteksian status buron di sistem Ditjen Dukcapil.
Dengan sistem terintegrasi yang dibangun antara Kejagung dan Ditjen Dukcapil saat ini, pendeteksian status buron akan semakin mudah. Ke depan, apabila penduduk ingin mengurus administrasi kependudukan, status hukumnya akan terbaca oleh petugas di dinas dukcapil atau kelurahan.
”Itu nanti di database akan ditulis status hukum, meliputi buron, DPO, atau normal. Kalau normal, ya, tidak ada masalah,” kata Zudan.
Nanti di database (kependudukan) akan ditulis status hukum, meliputi buron, DPO, atau normal. Kalau normal, ya, tidak ada masalah. (Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh)
Jika status penduduk tersebut masuk dalam daftar buron, petugas akan segera melapor ke aparat penegak hukum setempat untuk dilakukan penindakan. Orang tersebut juga tak akan bisa membuat dokumen kependudukan.
”Nanti kalau ada orang mau mengurus (dokumen kependudukan), alert, ini orang buron, kami beri tahu kepada yang bersangkutan agar keesokannya datang kembali ke kantor. Dukcapil akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menunggu di situ,” kata Zudan.
Zudan tak ingin menjelaskan lebih detail data jumlah buron yang dimasukkan ke basis data Kemendagri. Ia hanya menyebut bahwa totalnya ratusan buron dari seluruh Indonesia. Data yang diserahkan ke Kemendagri meliputi nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir.
Adapun, proses input data dan penyesuaian aplikasi setidaknya membutuhkan waktu selama enam hari.
”Rutin by system akan di-update,” tutur Zudan.
Data buron yang diserahkan ke Kemendagri meliputi nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir.
Zudan menyampaikan, pihaknya akan secara bertahap menyosialisasikan cara kerja sistem baru itu kepada kepala dinas dukcapil di seluruh Indonesia. Kemudian, kepala dinas akan diminta untuk menyosialisasikan hal tersebut ke bawahnya, mulai dari kepala bagian hingga ke staf-stafnya.
Kerja sama serupa juga sedang dijajaki dengan aparat penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, juga Kementerian Hukum dan HAM. ”Nanti kami tindaklanjuti. Surat sudah kami kirimkan,” ucap Zudan.
Kerja sama juga meliputi pengintegrasian data tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa oleh Kejagung dengan basis data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Pelacakan
Selain itu, kerja sama juga meliputi pengintegrasian data tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa oleh Kejagung dengan basis data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Melalui data tersebut, keberadaan tersangka atau terdakwa dapat dipantau secara terus-menerus.
”Nah, inilah data yang bisa diisi saat memproses BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka atau terdakwa saat membuat tuntutan. Ketika dimasukkan NIK (nomor induk kependudukan), orang itu berpindah ke mana pun langsung bisa di-tracking dengan database, misal dia di mana, kalau ditahan di mana. Sehingga seluruh Indonesia bisa tahu, ketika ketik NIK orang tersebut, ’kamu dulu pernah ada kasus ini ya’,” ucap Zudan.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menekankan agar lembaga penegak hukum dapat menjaga kerahasiaan pemilik data. Dengan begitu, tidak terjadi penyalahgunaan terhadap kerahasiaan data pribadi.
”Ini yang perlu dijaga, hak privasi warga yang sudah masuk dalam database. Jangan sampai nanti disalahgunakan,” ujar Tito.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun meminta segenap jajaran kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi agar menggunakan data kependudukan ini dengan selektif demi kelancaran penyidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.