logo Kompas.id
Politik & HukumPresiden Cabut Keputusan...
Iklan

Presiden Cabut Keputusan Pemberhentian Evi Novida

Presiden Jokowi tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan keppres pemberhentian Evi Novida Ginting dari anggota KPU. Presiden akan mengaktifkan Evi kembali.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mrcLhRgYCtXlavvQzTwPfxnRK9U=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Ff325ac1e-8b5c-4515-b1be-04e48b07e154_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, memberikan keterangan pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tetap dirinya sebagai komisioner, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Evi berencana mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan DKPP tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mencabut keputusan pemberhentian tidak hormat Evi Novida Ginting dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum. Pertimbangan Presiden dilandasi sifat keputusan presiden atau keppres yang administratif dan semata-mata hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Stat Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, saat dihubungi Kompas, di Jakarta, Jumat (7/8/2020), mengatakan, Presiden Joko Widodo menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keppres pemecatan Evi sebagai komisioner KPU. Karena itu, Presiden memutuskan tidak mengajukan banding.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000