Polri mengundang KPK saat gelar perkara kasus dugaan suap dalam penghapusan Joko Tjandra dari daftar ”red notice” Interpol pekan depan. KPK siap memenuhi undangan tersebut.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menilai, pemeriksaan terhadap Joko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, untuk dua kasus pidana lain yang melibatkannya sudah cukup. Khusus untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi, polisi akan gelar perkara pekan depan guna menetapkan tersangka. Gelar perkara tersebut akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers, Jumat (7/8/2020), mengatakan, dengan telah tuntasnya pemeriksaan terhadap Joko, buronan sejak 2009 yang baru tertangkap pekan lalu itu akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.
Sebelumnya, untuk memudahkan pemeriksaan oleh polisi, Joko ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.
”Dari rapat koordinasi yang baru saja kami laksanakan terkait dengan pemeriksaan Joko Tjandra, untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen PAS (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reinhard Silitonga) untuk penempatan Joko Tjandra selanjutnya di Lapas Salemba,” kata Listyo.
Sebelumnya, penyidik memeriksa Joko untuk kasus pembuatan surat jalan bagi Joko Tjandra dan perlindungan terhadap Joko saat masih buron. Untuk kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra dan Anita Kolopaking yang merupakan kuasa hukum dari Joko Tjandra.
Selain itu, keterangan Joko dibutuhkan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penghapusan Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice Interpol. Terkait kasus ini, polisi telah meningkatkannya ke tahap penyidikan. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Listyo mengatakan, pekan depan penyidik akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dalam gelar perkara ini, polisi akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan Anita
Adapun terkait kasus surat jalan, penyidik memeriksa Anita Kolopaking hari ini. Langkah lanjutan terhadap Anita, menurut Listyo, menunggu tuntasnya pemeriksaan terhadap Anita. Anita diperiksa sejak pukul 10.30 dan hingga pukul 21.00, dia belum tuntas diperiksa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Anita diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Anita didampingi oleh tiga pengacara.
Terkait pelibatan KPK dalam kasus dugaan korupsi penghapusan DPO Joko Tjandra, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan siap memenuhi undangan Polri.
”Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa KPK siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait kasus Joko Tjandra. Oleh karena itu, KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud,” ucap Ali.