Dugaan Pidana Pertemuan Jaksa Pinangki dan Joko Tjandra Diteliti
Kejagung menemukan dua perbuatan yang dilakukan jaksa Pinangki, yakni pelanggaran disiplin dan pertemuan dengan terpidana sekaligus buronan Joko Tjandra. Komisi Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan Pinangki pada Rabu.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan terpidana sekaligus buronan Joko Soegiarto Tjandra di Malaysia. Kejaksaan berjanji akan transparan menangani pemeriksaan terhadap Pinangki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (4/8/2020), mengatakan, dari pemeriksaan, Bidang Pengawasan Kejagung melaporkan adanya dua perbuatan yang dilakukan oknum jaksa tersebut. Yang pertama adalah pelanggaran disiplin, sedangkan yang kedua adalah pertemuan dengan terpidana sekaligus buronan Joko Tjandra.
Joko merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron ke luar negeri pada tahun 2009. Pada awal Juni 2020, dia muncul di Jakarta untuk mengurus KTP elektronik guna mendaftarkan peninjauan kembali perkaranya di PN Jakarta Selatan.
”Sudah kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, yaitu pencopotan atau istilah kawan-kawan di-nonjob-kan dari jabatan struktural. Dan, sebagaimana yang dilaporkan, yang bersangkutan menerima hukuman disiplin tersebut,” kata Hari.
Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung. Kemudian, terkait dengan dugaan oknum jaksa itu bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia, hal itu akan ditelaah oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Adapun laporan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki telah diserahkan ke JAM Pidsus Kejagung.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan, berkas hasil pemeriksaan oknum jaksa tersebut telah diterima, Senin (3/8/2020). Kemudian, tim jaksa di JAM Pidsus mulai melakukan pendalaman terhadap hasil laporan pemeriksaan tersebut.
Ketika ditanya wartawan mengenai dugaan aliran dana, Febrie mengatakan akan mendalami terlebih dulu laporan hasil pemeriksaan tersebut. Febrie memastikan pihaknya akan transparan terhadap publik.
”Nanti akan kami usulkan dari hasil pendalaman apakah akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak. Saya kira tidak lama, dalam beberapa hari akan ada pendapatnya dari jaksa di Pidsus,” kata Febrie.
Hari menambahkan, sebagaimana prosedur di JAM Pidsus, hasil pemeriksaan tersebut akan ditelaah oleh tim di JAM Pidsus. Hasil telaah tersebut berupa pendapat untuk melanjutkan prosesnya ke penyelidikan atau tidak. Hari memperkirakan hasil telaah akan selesai minggu depan.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk untuk oknum jaksa yang diduga bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia. Pemanggilan kedua dijadwalkan dilakukan Rabu besok.
”Masalahnya bukan hanya terletak pada persoalan pergi ke luar negeri, tetapi yang terpenting adalah bertemu dengan terpidana buron. Maka, kami ingin penjelasan yang clear dari yang bersangkutan,” kata Barita.
Pemeriksaan kuasa hukum
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan perdana terhadap tersangka Anita Kolopaking dalam kasus pembuatan surat jalan palsu yang direncanakan dilakukan hari ini belum bisa dilakukan. Anita merupakan kuasa hukum Joko Tjandra dalam pengajuan PK di PN Jakarta Selatan. Dia datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
”Alasan tidak bisa hadir karena pada hari Selasa dan Rabu, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Awi.
Menurut Awi, penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking. Namun, sampai saat ini belum diketahui secara pasti jadwal pemanggilan ulang terhadap Anita Kolopaking.