logo Kompas.id
Politik & HukumDewas KPK Terima 14 Aduan...
Iklan

Dewas KPK Terima 14 Aduan Terkait Pelanggaran Kode Etik, Termasuk soal Penggunaan Helikopter

Sebanyak 14 dari 105 pengaduan yang diterima Dewan Pengawas KPK selama semester I 2020 terkait dugaan pelanggaran kode etik. Termasuk di antaranya laporan penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi Ketua KPK Firli.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5oyPbJjC0vdSGzZue4jsrx3MFXc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F2de83073-2387-41c9-9168-1db76bd30c4c_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan (kanan) menyampaikan kinerja Semester I Dewas KPK yang disiarkan melalui daring di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Selama satu semester tahun 2020 itu, Dewas KPK telah menerima 234 permohonan izin. Sebanyak 234 izin itu terbagi menjadi tiga bagian, yakni izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima 105 surat pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Sebanyak 14 di antara laporan tersebut merupakan pengaduan terkait pelanggaran kode etik.

Sesuai amanat Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satu tugas Dewas, yaitu menyusun dan menetapkan kode etik, menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000