logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Disparitas Vonis...
Iklan

Cegah Disparitas Vonis Korupsi, MA Bekali Hakim Pedoman Pemidanaan

Hakim diharapkan tak berlindung di balik alasan independensi dan betul-betul mengacu pada Peraturan MA No 1/2020 dalam pemidanaan perkara korupsi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AgmNsmcQsLHxEltU1bM9j3WKKbM=/1024x607/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F4acf217b-d8d6-440c-9e5b-950b843aa2a1_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa Bowo Sidik Pangarso, anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019, mengikuti sidang putusan dalam perkara tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/12/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara untuk Bowo.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi pedoman bagi hakim untuk pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi diharapkan mampu menjawab persoalan disparitas putusan hakim yang selama ini mengemuka. Selain itu, diharapkan juga perma itu membuat putusan hakim lebih akuntabel.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tersebut diundangkan pada 24 Juli lalu, dan dirilis ke publik oleh Mahkamah Agung (MA) pada Minggu (2/8/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000