logo Kompas.id
Politik & HukumPeradilan Khusus Pemilu...
Iklan

Peradilan Khusus Pemilu Mendesak Dibentuk

Ada tiga model peradilan khusus pemilu yang dapat dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia. Banyaknya lembaga yang menangani perkara pemilu saat ini dinilai tidak efektif untuk mewujudkan keadilan elektoral.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LcN4IMOMHJYVzfJ8iQ04j8eOBaY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200724kord-masukan-surat-suara_1595590975.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Frengki Amalo (48), warga Kupang, saat memberikan hak politik dalam pemilu presiden dan legislatif, 17 April 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Peradilan khusus pemilu mendesak dibentuk sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan elektoral. Desain kelembagaan dan mekanisme pencarian keadilan pemilu yang ada saat ini dinilai rentan menimbulkan tumpang-tindih putusan lantaran terlalu banyaknya pintu untuk mencari keadilan. Akibatnya, pencarian keadilan dalam penyelenggaraan pemilu justru tidak dapat diwujudkan.

Wacana membentuk peradilan khusus pemilu pun mengemuka sejak tahun 2009 dan terus muncul dalam setiap pembahasan tentang revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, hingga sekarang, desain kelembagaan peradilan pemilu itu belum terwujud. Berkaca dari persoalan yang muncul dalam mekanisme pencarian keadilan pada Pemilu 2019, dorongan membentuk peradilan pemilu kembali disuarakan masyarakat sipil. Namun, kenyataannya, diskursus mengenai pembentukan peradilan pemilu itu belum muncul di DPR.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000