Mensesneg: Presiden Apresiasi Penangkapan Joko Tjandra di Malaysia
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan Presiden Jokowi sudah mendapat laporan penangkapan Joko Tjandra di Malaysia dari Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. Presiden mengapresiasi hal itu.
Oleh
Suhartono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo memgapresiasi Kepolisian Negara RI yang bersama Kepolisian Diraja Malaysia berhasil menangkap buronan kasus "cessie" Bank Bali Joko Tjandra Kamis (30/7/2020) siang menjelang sore. Joko Tjandra ditangkap di salah satu kondominium di Kuala Lumpur, Malaysia.
Presiden Jokowi menerima laporan penangkapan Joko yang sudah buron sejak 2009 itu pada Kamis pukul 18.30 WIB dari Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Idham Azis. Idham mendapat laporan sore harinya dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan hal tersebut kepada Kompas, Kamis malam lewat telepon. “Presiden sudah terima laporan sekitar jam 18.30 tadi dari Kapolri setelah dapat laporan dari Kabareskim Polri Pak Listyo Sigit yang pernah jadi ajudan Presiden. Presiden sangat mengapresiasi kerja Polri dan Kepolisian Malaysia,“ tutur Pratikno.
Menurut Pratikno, dalam laporannya kepada Presiden, Joko ditangkap Kamis siang menjelang sore di kondominiumnya di Kuala Lumpur, Malaysia. “Sekitar minggu lalu, Kapolri melapor kepada Presiden bahwa Polri dan Polisi Malaysia sudah sepakat bekerjasama untuk menangkap Joko Tjandra di Malaysia. Presiden lalu merestui dan meminta segera tangkap Joko Tjandra dan bawa pulang ke Indonesia,“ tambah Pratikno.
Sekitar awal Juli, tambah Pratikno, saat Joko diberitakan mengajukan sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kapolri kebetulan juga mau melaporkan ke Presiden, dan Presiden Jokowi kebetulan saat itu juga akan memanggil Kapolri terkait soal Joko. Pertemuan pun berlangsung. Mensesneg ikut mendampingi saat Kapolri dipanggil Presiden saat itu di Istana Bogor, Jawa Barat.
“Jadi, momennya pas (ketemu). Dan, Presiden ketika mendapat laporan dari Kapolri bilang ,’kalau memang buronan ya ditangkap dong orangnya, dan jangan dibiarkan di luar (penjara),’“ tutur Presiden seperti ditirukan oleh Pratikno.
Sementara, terkait izin pendaratan pesawat Polri yang membawa Joko Tjandra, Pratikno juga menyatakan, otoritas Pangkalan Halim Perdana Kusuma juga sudah mengizinkan pendaratannya pada sekitar pukul 22.00 WIB.
Konfirmasi atas penangkapan Joko Tjandra sebelumnya disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Kamis malam. Menurut rencana, Mabes Polri akan memberikan keterangan lengkap di Bandara Halim Perdanakusuma. Penjemputan Joko Tjandra dilakukan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Joko dipidana dua tahun penjara karena terbukti korupsi terkait pengalihan hak tagih piutang Bank Bali. Ia kabur sehari sebelum putusan tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung.
Selain menangkap Joko Tjandra, Bareskrim Polri juga menetapkan kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking, sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Anita adalah tersangka kedua setelah Polri menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka.