Setelah melebur 18 lembaga beberapa waktu lalu, pemerintah akan kembali melebur atau menggabungkan 18 lembaga lainnya. Pemerintah menargetkan, penataan kembali lembaga tersebut selesai pada akhir Desember.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
Pembubaran lembaga sebenarnya bukan hal baru di pemerintahan Joko Widodo. Di periode awal menjabat sebagai Presiden, pada 2014 lalu, Jokowi telah membubarkan 23 lembaga yang dinilai tidak mendukung percepatan birokrasi.
Upaya meleburkan lembaga-lembaga itu rupanya belum cukup. Belum genap setahun Jokowi menjabat Presiden di periode keduanya, ia telah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Wacana pembubaran lembaga pun belum selesai. Presiden telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo agar terus merampingkan lembaga-lembaga yang dianggap tumpang tindih kewenangan dan tidak sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Apalagi, dalam sidang kabinet paripurna yang digelar pada 18 Juni 2020, Jokowi juga sempat menegur keras para jajarannya yang dinilai masih bekerja biasa-biasa saja di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Dalam wawancara dengan Kompas, Menpan dan RB Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Selasa (28/7/2020), mengatakan, pihaknya optimistis upaya meredesain kelembagaan dan kementerian ini berjalan mulus karena didukung seluruh pihak, baik DPR maupun DPD. Bahkan, dia menyebut, dalam upaya mereformasi birokrasi, ini tak akan berhenti di perampingan lembaga, tetapi juga perampingan struktur dan eselonisasi di birokrasi. Berikut petikan wawancaranya.
Sejauh mana proses penataan kelembagaan saat ini?
Presiden Jokowi di periode pertama pemerintahannya sudah melebur 23 lembaga. Kemudian, beberapa waktu lalu, telah membubarkan 18 lembaga secara khusus untuk (percepatan) pemulihan ekonomi. Tahap selanjutnya, kami menyiapkan, sekarang sudah di Sekretariat Negara, sebanyak 18 lembaga. Ini difokuskan dulu yang (dibentuk melalui) peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Kemudian, ada tambahan dua lembaga lagi, tetapi itu lembaga yang dibentuk dengan dasar undang-undang.
Mengapa fokus tidak pada lembaga yang dibentuk dengan dasar undang-undang?
Yang dengan dasar undang-undang termasuk yang dievaluasi. Apalagi kebanyakan lembaga dibentuk melalui undang-undang. Tetapi, kan, lama karena untuk melebur atau menggabungkan lembaga harus dengan dasar undang-undang juga, artinya harus ada persetujuan DPR. Kami berterima kasih, respons DPR dan DPD bagus, hampir semua fraksi okelah. Jadi, kami yakin lancar.
Selain perampingan jumlah lembaga, apakah struktur birokrasi juga dievaluasi karena tak sedikit yang melihat tumpang tindih kewenangan juga terjadi di antara kementerian/lembaga atau bahkan di internal kementerian/lembaga?
Betul. Contoh yang paling maju itu Kementerian Keuangan. Sampai akhirnya tidak merekrut ASN selama lima tahun. Lalu, stop (pendaftaran masuk) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Kedua, di BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Begitu Pak Erick Thohir menjadi Menteri BUMN, dari tujuh eselon 1, yang empat dipangkas langsung. Di beberapa kementerian juga akan dikurangi. Tetapi, yang minta tambah (eselon 1) juga ada. Kalau minta tambah eselon 1 ya bargaining-nya eselon 2 dikurangi.
Contoh lagi. Ada kementerian baru, (Kementerian) Ristek (Riset, Teknologi). Ya, kami tata. Kalau ini jadi, maka empat lembaga akan hilang, seperti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), Lapan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), Batan (Badan Tenaga Nuklir Nasional). Melebur semua ke (Kementerian) Ristek, itu otomatis. Tetapi belum. Itu arahnya ke depan akan ke sana.
Di awal periode kedua pemerintahan Jokowi, juga ada rencana menyederhanakan birokrasi dengan memangkas eselon dari yang selama ini lima eselon menjadi dua eselon, sejauh mana perkembangannya?
Sampai sekarang sudah 60 persen berjalan karena targetnya, kan, bulan Desember (tahun ini) selesai. Sudah lebih (dari 60 persen) malah. Saya optimistis target bisa tercapai.
Harapan ke depan?
Ke depan, kami berharap, hanya ada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Reformasi birokrasi selesai. Zaman dulu, kan, begitu. Era reformasi terus tambah reformasi birokrasi. Ini ditata lagi. Kompleks ya, menyangkut mulai perencanaan, rekrutmen, kesejahteraan, penggajian, tunjangan pensiun, sistem merit. Kalau reformasi birokrasi tuntas, sudah enak. Kita bisa lihat, kayak Singapura atau Korea Selatan yang birokrasinya efektif dan efisien.