Di tengah kesibukan Polri-Kejaksaan Agung menindak oknum di internalnya yang terkait kasus Joko Tjandra, upaya perburuan Joko diharapkan tetap serius dilakukan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/Dian Dewi Purnamasari/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Setelah Polri mencopot jabatan sejumlah oknum perwira tingginya karena diduga terkait kasus pelarian buronan Joko S Tjandra, kali ini giliran Kejaksaan Agung yang ”bersih-bersih”. Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga berfoto bersama Joko Tjandra dicopot dari jabatannya.
Di tengah upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri membersihkan oknum di internalnya yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra, aparat penegak hukum dan pemerintah diingatkan untuk tidak lupa pada pekerjaan utamanya, menangkap Joko.
Pencopotan Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
”(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019,” kata Hari.
Perjalanan ke luar negeri tersebut ialah ke Singapura dan Malaysia. Saat ke luar negeri itu, ia diduga bertemu Joko Tjandra. Joko, untuk diketahui, berstatus buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali sejak 2009.
Namun, terkait dugaan pertemuan itu, kejaksaan masih menelusurinya. Untuk sementara, Pinangki dicopot karena ke luar negeri tanpa izin dari pimpinan.
Sebelumnya, dugaan pertemuan Pinangki dan Joko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan. Ini berdasarkan bukti foto bersama keduanya yang diperoleh MAKI. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pertemuan dalam foto terjadi sekitar tahun 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Joko Tjandra (Kompas, 25/7/2020).
Secara terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengapresiasi langkah Polri dan Kejagung yang telah menindak oknum di internalnya yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra dan mengusut pihak lain yang terlibat. Namun, ia berharap upaya itu tidak lantas menomorduakan upaya menangkap Joko Tjandra.
”Pemerintah juga harus ingat, Joko Tjandra harus ditangkap,” katanya.
Ketua Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas pun mengingatkan pemerintah bersama aparat penegak hukum agar tetap serius menangkap Joko Tjandra.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat wawancara dengan Kompas, Selasa (28/7), mengatakan, upaya untuk menangkap Joko yang ditengarai berada di luar negeri terus dilakukan. Sejumlah langkah dijajaki, seperti dengan mekanisme bantuan hukum timbal balik, perundingan antarpemerintah, ataupun perjanjian ekstradisi.
Menurut dia, tak akan mudah untuk menangkap Joko Tjandra. Terlebih jika dia memegang paspor negara lain. Asumsi ini muncul karena paspor Indonesia Joko telah dikembalikan oleh kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
”Tidak semudah itu melakukan (upaya penangkapan Joko Tjandra). Sebab, seumpama kita tahu tempatnya, kalau dia punya paspor luar negeri, tidak bisa minta dikirim ke sini karena bukan warga negara kita,” katanya.
Anita sebelumnya menyampaikan, Joko Tjandra saat ini menetap di Malaysia (Kompas, 17/7/2020).
PK Joko kandas
Terkait PK Joko Tjandra, Suharno dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, Ketua PN Jakarta Selatan telah menetapkan permohonan itu tak dapat diterima. Pasalnya, tidak memenuhi syarat formil yang mengharuskan kehadiran pemohon, yaitu Joko Tjandra, di persidangan.
Penetapan itu mengacu pada Pasal 263 Ayat 1, Pasal 265 Ayat 2 dan Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA No 7/2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana.
”Jadi, untuk PK ini sudah selesai, tidak ada tindak lanjut lagi dan berkas tidak dikirim ke MA,” ujar Suharno.