Komisi Kejaksaan Dalami Dugaan Aliran Dana KONI ke Oknum di Kejagung
Komisi Kejaksaan menyambangi Gedung KPK di Jakarta guna meminta keterangan asisten pribadi bekas Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Ini terkait kesaksiannya di persidangan tentang dugaan aliran dana ke oknum Kejagung.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan sedang mendalami informasi dugaan aliran dana dari Komite Olahraga Nasional Indonesia ke mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman sebesar Rp 7 miliar. Informasi tersebut sebelumnya dibuka oleh asisten pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di persidangan.
Terkait dengan upaya pendalaman informasi tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak beserta timnya, Selasa (28/7/2020), menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Mereka meminta keterangan Ulum terkait kesaksiannya di persidangan yang menyebutkan dugaan aliran dana ke oknum di Kejagung.
”(Pertanyaan) berkaitan dengan kasaksian (Ulum) di pengadilan dan keterangan yang dia berikan sesudah itu. Dia belum menyampaikan semuanya. Dia butuh waktu untuk menyampaikannya,” kata Barita.
Barita masih menunggu informasi lengkap dari Ulum untuk dapat memeriksa oknum Kejagung yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan, sejauh ini informasi yang diperolehnya masih sama dengan apa yang diungkapkan di pengadilan.
Sementara itu, Ulum mengakui bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh Barita. Ia telah ditawari mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menuturkan, akan ada pertemuan beberapa kali lagi dengan Komisi Kejaksaan.
”Saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Komisi Kejaksaan,” kata Ulum.
Terkait dengan adanya aliran dana di Kejagung, Ulum menceritakan sesuai dengan kesaksiannya di persidangan. Ia juga sudah menyiapkan bukti untuk disampaikan kepada Komisi Kejaksaan. Ulum juga berharap kasus ini ditindaklanjuti KPK atau lembaga penegak hukum lainnya.
Ulum awalnya mengungkap dugaan aliran dana ke oknum penyelenggara negara dalam persidangan dugaan suap pengurusan proposal dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 15 Mei 2020. Dalam persidangan itu, Miftahul menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 3 miliar kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan Rp 7 miliar ke pejabat Kejaksaan Agung (Kompas, 20/5/2020).
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasih membantah keterangan Ulum tersebut.
Setelah Ulum memberikan informasi tersebut, ia diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung memeriksa Miftahul di Gedung KPK, Jakarta.
Selain Miftahul, dua orang lainnya, yaitu Staf Ahli Menpora yang merangkap Pelaksana Tugas Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti serta Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Washinton Sigalingging, juga diperiksa.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menanggapi pernyataan Ulum terkait aliran dana ke Adi dan anggota BPK, Achsanul Qosasih, sebesar Rp 3 miliar. Jaksa meminta agar ada pendalaman lebih lanjut terkait keterangan dari Ulum (Kompas, 5/6/2020).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menindaklanjuti informasi tersebut agar menjadi jelas dan terang apakah informasi yang disampaikan Ulum benar atau tidak.
”Fakta-fakta persidangan tentu menjadi acuannya dan hal tersebut akan dikembangkan dengan melakukan pendalaman,” kata Ali.