logo Kompas.id
Politik & HukumSyarat Pencalonan Terlalu...
Iklan

Syarat Pencalonan Terlalu Berat bagi Pasangan Calon Perseorangan

Dalam tiga gelombang pilkada serentak, terdapat kecenderungan penurunan jumlah pasangan calon perseorangan ataupun persentase kemenangan paslon perseorangan. Hal yang sama diperkirakan berlangsung di Pilkada 2020.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hRmuWOP6YcXzTiaFeNqwOFNAzM0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fae35a49d-5e12-4e72-8dad-3340da2fc697_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi spanduk sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan di Jalan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (25/7/2020). Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember dengan sejumlah penyesuaian dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Syarat calon perseorangan yang terlalu sulit dinilai berpotensi menurunkan motivasi bakal calon perseorangan untuk mendaftar di dalam Pilkada 2020. Turunnya minat calon perseorangan selain mengurangi kesempatan kandidat nonparpol untuk berkontestasi dalam pilkada juga memperkecil alternatif pilihan masyarakat terhadap calon kepala daerah.

Dari tiga gelombang pilkada serentak, jumlah calon perseorangan cenderung turun dan potensi kemenangannya mengecil. Hasil kajian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menunjukkan tren ini.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000