logo Kompas.id
Politik & HukumPendapat Jaksa Tak Berpengaruh...
Iklan

Pendapat Jaksa Tak Berpengaruh jika Joko Tjandra Tak Hadir

Sidang pemeriksaan perkara PK yang diajukan buron perkara pengalihan hak tagih utang (”cessie”) Bank Bali, Joko Tjandra, kembali digelar Senin ini. Majelis hakim seharusnya menolak PK-nya jika tanpa kehadirannya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO DAN DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v3Qg5DhrBcSM7hg0R8ssuof-vZs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706_101916_1594016706.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana sidang permohonan peninjauan kembali kasus cessie PT Bank Bali, Senin (6/7/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kedua tersebut, Joko kembali mangkir dengan alasan sakit.

JAKARTA, KOMPAS — Sidang pemeriksaan perkara peninjauan kembali yang diajukan buron perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra, kembali akan diselenggarakan pada Senin (27/7/2020). Agendanya, mendengarkan pendapat jaksa. Jika Joko tidak hadir lagi, pendapat jaksa tidak akan berpengaruh.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekaligus jaksa Ridwan Ismawanta belum dapat membuka kepada publik terkait pendapatnya terhadap permohonan PK yang diajukan Joko. ”Besok (Senin ini) akan dijelaskan di persidangan. Saya berharap besok ada kesempatan untuk dibacakan karena ini perkara penting,” kata Ridwan ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000