JAKARTA, KOMPAS - Skandal buronan kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra, merambat ke Kejaksaan Agung. Oknum jaksa di Kejaksaan Agung diadukan ke Komisi Kejaksaan karena diduga bertemu Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, sekitar 2019. Pengaduan ini menambah banyak informasi dugaan oknum jaksa yang terlibat dalam kasus Joko.
Pertemuan yang diduga terjadi antara oknum jaksa di Kejagung dan Joko Tjandra dilaporkan Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Jumat (24/7/2020). MAKI menyertakan dua foto bergambar pertemuan tersebut dalam pengaduannya.
Pada salah satu foto, terlihat pula kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking. Adapun di foto lainnya, oknum jaksa itu foto berdua dengan Joko.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pertemuan dalam foto terjadi sekitar 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia menduga pertemuan untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko.
Joko mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Anita sebelumnya menyampaikan, Joko saat ini nyaman menetap di Malaysia, Kompas (17/7/2020).
Boyamin menyerahkan informasi tersebut sepenuhnya kepada Komjak untuk menelusurinya.
Berbeda dengan informasi surat jalan Joko Tjandra yang diterbitkan oknum perwira tinggi di Bareskrim Polri yang pernah diungkapnya, ia masih meragukan kebenaran foto tersebut. Sebab, foto tersebut bisa saja hasil rekayasa dan sumbernya pun tidak begitu valid.
Namun, ia mengaku telah berusaha mengonfirmasi untuk memperkuat kebenaran dari foto itu. Dari penelusuran timnya, foto itu bukan hasil rekayasa.
Berinisial P
Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, oknum jaksa yang dilaporkan itu berinisial P. Oknum itu saat ini menjadi pejabat eselon IV di Kejagung.
Komjak berjanji akan menelusurinya. Komjak juga akan menanyakannya ke Kejagung. Jika memang betul, oknum jaksa itu tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga melanggar hukum sehingga bisa dipidana.
”Seharusnya kalau ketemu buronan, dilaporkan (untuk) ditangkap,” kata Barita.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono berjanji akan menyelidiki kebenaran foto tersebut. Kejagung akan segera berkoordinasi dengan Komjak.
Komjak, menurut dia, dapat menyerahkan pengaduan tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan karena saat ini juga sedang menyelidiki informasi lain soal dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam kasus Joko Tjandra.
Informasi lain ini salah satunya merujuk pada beredarnya video pertemuan yang diduga antara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Anita Kolopaking di media sosial. Penjelasan video itu menyebutkan pertemuan ditengarai terkait Joko Tjandra.
Kejagung juga menyelidiki kebenaran dari foto lain yang beredar di media sosial yang menunjukkan pertemuan oknum jaksa di Kejagung dengan Anita. Informasi foto ini yang membuat Kejagung mengambil alih pemeriksaan dari sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kaitan penyelidikan kedua informasi tersebut, Hari melanjutkan, Kejagung telah memeriksa Kepala Kejari Jakarta Selatan, sejumlah pejabat di Kejari Jakarta Selatan, petugas jaga yang bertugas saat pertemuan terjadi, dan salah seorang tamu yang diduga turut hadir dalam pertemuan.
Menurut rencana, Senin (27/7), Kejagung akan memeriksa Anita Kolopaking. Semula Anita dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (23/7), tetapi ia berhalangan hadir.
Hari menekankan, Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin dalam berbagai kesempatan menyampaikan, kejaksaan akan transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait kasus Joko Tjandra. Jika kemudian terbukti ada oknum jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, Burhanuddin kerap menegaskan akan memberikan sanksi.
”Jaksa Agung perintahnya jelas, segera tuntaskan semua yang terlibat di situ,” katanya.
Anita dicegah
Secara terpisah, dari perkembangan penyidikan penerbitan surat jalan Joko Tjandra oleh Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri telah mengirimkan permohonan pencegahan Anita Kolopaking ke luar negeri. Permohonan disampaikan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli lalu.
Pencegahan Anita berlaku sejak tanggal tersebut dan berlaku hingga 20 hari.
Argo menyampaikan, pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus surat jalan. Selain itu, sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan untuk Prasetijo Utomo, 20 Juli lalu.
Atas informasi foto dan video terkait Anita serta tindakan pencegahan oleh Polri, Kompas telah berulang kali mencoba mewawancarai Anita. Namun, telepon selulernya tak bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirim pun tak dibalas.