Oknum Kejagung Diduga Pernah Bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia
Komisi Kejaksaan diminta mengusut dugaan adanya oknum jaksa yang bertemu dengan buronan kasus ”cessie” Bank Bali, Joko S Tjandra. Pertemuan tersebut diduga dilakukan di Malaysia tahun 2019.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Salah seorang oknum dari Kejaksaan Agung berinisial P yang memiliki jabatan Kepala Subbagian Bidang Perencanaan di Kejaksaan Agung diduga pernah bertemu dengan buronan perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Jika informasi tersebut benar, oknum jaksa itu bisa dipidana.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Komisi Kejaksaan, Jumat (24/7/2020), di Jakarta. Dalam laporannya, Boyamin melampirkan dua foto. Satu foto diduga terdapat gambar seorang oknum jaksa bersama Joko, sedangkan foto lainnya terdapat gambar seorang oknum jaksa bersama dengan Joko dan kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking.
”Saya mengadukan oknum jaksa yang pernah bertemu dengan Joko. Laporan minimal saya, ketemu dengan buronan saja sudah salah. Kedua, tidak lapor atasan,” kata Boyamin.
Saya mengadukan oknum jaksa yang pernah bertemu dengan Joko. Laporan minimal saya, ketemu dengan buronan saja sudah salah. Kedua, tidak lapor atasan. (Boyamin Saiman)
Ia menyerahkan informasi tersebut sepenuhnya kepada Komisi Kejaksaan untuk menelusuri. Berbeda dengan informasi surat jalan yang diperoleh Boyamin, ia masih meragukan kebenaran foto tersebut. Sebab, foto tersebut bisa saja hasil editan dan sumbernya tidak begitu valid.
Meskipun demikian, Boyamin sudah berusaha mengonfirmasi untuk memperkuat kebenaran foto tersebut. Dari penelusuran timnya, foto tersebut bukan hasil editan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, foto tersebut dibuat sekitar tahun 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Boyamin menduga pertemuan tersebut dilakukan untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali yang diajukan Joko.
Ia melaporkan informasi tersebut kepada Komisi Kejaksaan karena Kejaksaan Agung belum memeriksa terkait foto itu. Dengan laporan ini, Boyamin berharap Kejaksaan Agung mau memeriksa dugaan pertemuan oknum jaksa tersebut dengan Joko.
Jika memang informasi itu benar, oknum tersebut telah melanggar aturan. Sebab, ia harus lapor kepada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk ke luar negeri. Bukan hanya melanggar kode etik, oknum jaksa itu juga melanggar hukum sehingga bisa dipidana.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menambahkan, oknum dari Kejaksaan Agung tersebut berinisial P dan memiliki jabatan Kepala Subbagian Bidang Perencanaan. Ia menegaskan, jika memang informasi itu benar, oknum tersebut telah melanggar aturan. Sebab, ia harus lapor kepada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk ke luar negeri.
Jika memang dia bertemu dengan Joko, oknum tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga melanggar hukum sehingga bisa dipidana. ”Bisa (dipidana) karena dia tidak lapor. Harusnya kalau ketemu buronan dilaporkan (untuk) ditangkap,” kata Barita.
Pertemuan oknum jaksa dengan Joko tersebut juga masuk perbuatan menghalang-halangi usaha penangkapan terhadap Joko. Sebab, apa yang dibicarakan bisa ada kaitannya dengan peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan Joko.
Barita memastikan akan menindaklanjuti laporan dari Boyamin dengan melakukan verifikasi atas kebenaran foto tersebut. Komisi Kejaksaan juga akan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung.