Bareskrim Polri Cegah Kuasa Hukum Joko Tjandra ke Luar Negeri
Bareskrim Polri mencegah Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Joko Tjandra, pergi ke luar negeri. Ini untuk mempermudah penyidikan kasus surat jalan untuk Joko Tjandra yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia mencegah Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, pergi ke luar negeri. Pencegahan untuk mempermudah penyidikan kasus surat jalan untuk Joko Tjandra yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (24/7/2020), mengatakan, pada 22 Juli lalu, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Isi surat itu adalah permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Permohonan itu menyusul telah diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang dikirimkan kepada kepada Jaksa Agung pada 20 Juli lalu.
Permohonan pencegahan terhadap Anita itu terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana tentang pemalsuan surat, tentang kesengajaan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
”Berkaitan dengan yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama BJ PU (Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo), ini yang terjadi pada bulan Juni dari 1 Juni sampai dengan 19 Juni yang berlokasi di Pontianak dan di Jakarta,” kata Argo.
Menurut Argo, tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk periode waktu selama 20 hari ke depan. Permohonan pencegahan dimulai sejak 22 Juli 2020.
Selain menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Prasetijo yang ditangani Bareskrim Polri, keterangan Anita dibutuhkan Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi informasi tentang adanya oknum jaksa yang ada sangkut pautnya dengan terpidana Joko S Tjandra.
Informasi tersebut tersebar melalui video dan foto di media sosial. Sampai saat ini, Kejagung telah memeriksa 5 orang terkait hal itu.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaaan terhadap Anita sangat penting bagi Kejagung. Sebab, Anita berada pada posisi untuk mengklarifikasi keterangan dari pihak-pihak yang telah diperiksa Kejagung sampai saat ini. Itulah sebabnya Kejagung masih belum membuka hasil pemeriksaan karena belum semua pihak telah diperiksa dan diklarifikasi.
”Kalau untuk pemeriksaan, pihak di internal kami tidak ada masalah atau mudah. Tetapi karena melibatkan pihak dari luar, maka kami harus menyesuaikan,” kata Hari.
Menurut Hari, Anita telah diundang ke Kejagung sejak beberapa hari lalu dan dijadwalkan diperiksa pada Kamis (23/7/2020). Namun, ternyata Anita tidak dapat hadir dan minta agar pemeriksaan diundur pada Senin (27/7/2020). Hari berharap Anita benar-benar dapat hadir pada Senin mendatang.