logo Kompas.id
Politik & HukumSidang Janggal Joko Tjandra
Iklan

Sidang Janggal Joko Tjandra

Pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil melihat aneh sikap hakim yang melanjutkan sidang PK Joko Tjandra meski telah menyatakan tak lagi memberikan kesempatan bagi Joko.

Oleh
Prayogi Dwi Sulistyo/Norbertus Arya Dwiangga Martiar/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NcgNB8bDpEwfu1aop07E0zJLuEQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F94e1b6c6-615d-4126-a3e6-b06d33a3410b_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim memeriksa surat yang diajukan kuasa hukum Joko Tjandra dalam persidangan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali yang diajukan narapidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim tak lagi memberikan toleransi bagi narapidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko Tjandra, setelah tiga kali tidak hadir pada sidang perdana pemeriksaan perkara peninjauan kembali kasusnya. Akan tetapi, hakim justru memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa terkait permohonan Joko tersebut. Sejumlah pihak menilai hal ini aneh.

Sidang pemeriksaan perkara peninjauan kembali yang diajukan buron perkara pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Sama seperti sidang pada 29 Juni dan 6 Juli 2020, Joko tak terlihat hadir. Hanya kuasa hukumnya yang mewakili kehadirannya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000