Masih Ada 18 Lembaga Lagi yang Diusulkan untuk Dibubarkan
Di luar 18 lembaga yang telah dibubarkan melalui Perpres No 82/2020, Kemenpan dan RB masih akan mengusulkan pembubaran 18 lembaga lain yang dibentuk berdasarkan keppres, perpres, peraturan pemerintah, dan undang-undang.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 bukan usulan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemenpan dan RB masih akan melanjutkan upaya pembubaran 18 lembaga lain yang telah diusulkan kepada Presiden Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7/2020), mengatakan, lembaga-lembaga yang dibubarkan melalui Perpres No 82/2020 bukanlah rekomendasi dari Kemenpan dan RB. Kemenpan dan RB, katanya, telah menginventarisasi 18 lembaga lain yang akan dibubarkan bertahap dalam waktu dekat ini.
”Yang dibubarkan sebagaimana Perpres Nomor 82 Tahun 2020 berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan Kemenpan dan RB. Tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk kajian Kemenpan dan RB untuk dibubarkan,” ujar Tjahjo.
Yang dibubarkan sebagaimana Perpres Nomor 82 Tahun 2020 berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan Kemenpan dan RB. Tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk kajian Kemenpan dan RB untuk dibubarkan.
Berdasarkan data Kemenpan dan RB, dari 18 lembaga yang dibubarkan melalui Perpres No 82/2020, sebanyak 13 lembaga di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga nonstruktural, empat lembaga nonstruktural, dan satu lembaga.
Adapun satu lembaga, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, merupakan lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Perpres No 176/2014.
Tjahjo menyampaikan, pendekatan awal pembubaran lembaga-lembaga tersebut bukanlah dari sisi anggaran, melainkan penyederhanaan birokrasi.
Sementara itu, tutur Tjahjo, Kemenpan dan RB tetap akan melanjutkan pembubaran terhadap 18 lembaga lain, yang sebelumnya telah dikaji. Daftar 18 lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan itu telah diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
”Ya (pembubaran) tetap jalan. Menunggu waktu yang tepat untuk pengumumannya. Data masih diklarifikasi ke Sesneg. Belum bisa memastikan mana yang prioritas (dibubarkan),” ujar Tjahjo.
Kemenpan dan RB tetap akan melanjutkan pembubaran terhadap 18 lembaga lain yang sebelumnya telah dikaji. Daftar 18 lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan itu telah diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Dari 18 lembaga yang juga akan dibubarkan itu, di antaranya dibentuk lewat keputusan presiden, perpres, peraturan pemerintah, dan undang-undang. Lembaga-lembaga yang dibentuk melalui kepres dan perpres akan didahulukan pembubarannya karena lebih mudah dibandingkan dengan lembaga yang dibentuk undang-undang
Berdasarkan catatan Kompas, 18 lembaga yang dikaji, antara lain, berbentuk komite, komisi, dan badan yang landasan hukumnya keppres dan perpres, seperti Komite Ekonomi Nasional Indonesia, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Badan Restorasi Gambut.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menegaskan, 18 instansi yang dibubarkan melalui Perpres No 82/2020 merupakan usulan lama.
”Sebanyak 18 lembaga ini usulan lama, bukan 18 usulan baru Pak Menpan dan RB (Tjahjo Kumolo),” kata Bima.
Terhadap pegawai di 18 instansi tersebut, kata Bima, mereka akan dikembalikan ke instansi asalnya. Lagi pula, aparatur sipil negara (ASN) di lembaga-lembaga itu tidak banyak.
Sementara terhadap pegawai honorer di 18 lembaga tersebut, kata Bima, kebijakan diserahkan kepada instansi yang memanfaatkan tenaga mereka.
”Kalau mereka masih diperlukan untuk transisi, tentu dipersilakan instansinya memanfaatkan tenaga tersebut. Kalau tidak diperlukan lagi, (pegawai honorer) bisa diberhentikan,” ujar Bima.
Bima juga belum bisa memastikan total penghematan anggaran dari pembubaran 18 lembaga itu. ”Paling pengurangan anggaran program tahunan mereka saja. Yang memang tidak seberapa. Kalau belanja pegawainya, kan, tidak banyak berbeda,” ujarnya.