logo Kompas.id
Politik & HukumPenyelesaian Pelanggaran...
Iklan

Penyelesaian Pelanggaran Pilkada Terkendala Aturan

Sejumlah ketentuan dalam UU Pilkada menyulitkan penegak hukum untuk menindak pelanggaran pidana pemilihan. Salah satu ketentuan yang menyulitkan adalah singkatnya waktu penanganan aduan atau dugaan pelanggaran.

Oleh
INGKI RINALDI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u3ofNVTJXoAjte5KG6gtyiIHths=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Ffa6bef50-b923-49d1-bb69-e99a58385a88_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Poster calon wali kota Tangerang Selatan dipasang tak beraturan di pinggir jalan di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (19/7/2020). Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 akan dilaksanakan di 224 kabupaten, 37 kota, dan 9 provinsi di Indonesia. Biaya penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini yang akan dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 dipastikan membengkak karena setiap tahapan pilkada harus dengan protokol kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berpotensi menghambat penegakan hukum Pilkada serentak 2020 yang berlangsung di tenagh pandemi Covid-19. Kerja sama antara Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan Agung menjadi prasyarat untuk mengatasi hal tersebut.

Ketua Bawaslu Abhan, Senin (20/7/2020), mengatakan, UU No 10/2016 tidak mengenal peradilan in absentia atau pemeriksaan perkara yang dilakukan tanpa kehadiran tergugat. Sementara di dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, konsep peradilan in absentia masih dikenal.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000