Kementerian Pertahanan Jelaskan Rp 48 Miliar Temuan BPK
Kementerian Pertahanan membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang adanya Rp 48,129 miliar yang masuk ke rekening pribadi. Namun, ada penjelasan di balik itu. Apa itu?
Oleh
Edna C Pattisina
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pertahanan membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang adanya Rp 48,129 miliar yang masuk ke rekening pribadi. Dijelaskan, temuan ini terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan yang butuh pengiriman dana segera.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Simanjuntak, Minggu (19/7/2020), terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
”Terkait dengan temuan BPK tersebut sudah dijawab pihak Irjen Kemenhan kepada BPK dengan rinci dan jelas sehingga opini LHP Kementerian Pertahanan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian,” kata Dahnil.
Dalam laporan yang ditandatangani Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada 15 Juni 2020 tersebut, disebutkan BPK menemukan permasalahan kas.
Pada 2019 ditemukan permasalahan kas berupa pengelolaan dana yang dilaksanakan melalui rekening pribadi pada lima kementerian dan lembaga. Total dana yang dianggap bermasalah itu berjumlah Rp 71,78 miliar. Jumlah terbesar adalah Kementerian Pertahanan Rp 48,13 miliar.
Disebutkan, masalah di Kementerian Pertahanan disebabkan adanya rekening bank yang belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.
Dahnil menjelaskan, temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia. Pelaksanaan tugas mereka membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat
Menurut Dahnil, sebenarnya Kementerian Pertahanan sudah menyampaikan izin pembukaan rekening dinas Atase Pertahanan. Izin ini disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Akan tetapi, karena proses kegiatan harus segera dan cepat, masa secara administrasi dilakukanlah transfer ke rekening pribadi.
”Namun, semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK,” kata Dahnil.
Dalam LHP BPK disebutkan masalah juga terjadi di Kementerian Agama sebesar Rp 20,7 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan, anggaran satuan kerja yang disimpan di rekening pribadi, dan pemindahbukuan ke rekening pribadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Lampung juga dinilai bermasalah dengan pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan yang disetorkan ke rekening pribadi sebesar Rp 2,9 miliar.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga dinilai bermasalah karena uang negara hasil lelang kayu ilegal sejak tahun 2003 masih disimpan di rekening pribadi mantan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur. Juga ada masalah dalam laporan keuangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang menggunakan rekening pribadi dalam mengelola uang kegiatan.