Polri Janji Ungkap bila Ada Anggota Lain Terlibat dalam Pelarian Joko Tjandra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menegaskan, siapa saja anggota yang terlibat dan jenis pelanggarannya akan diungkapkan ke publik oleh tim Divisi Propam.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengusut kemungkinan keterlibatan anggotanya yang lain terkait upaya memuluskan pelarian buronan perkara cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, keluar dari Indonesia. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
Joko Tjandra divonis penjara selama 2 tahun dalam putusan peninjauan kembali (PK) perkaranya yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung tahun 2009. Sehari sebelum pembacaan PK, Joko Tjandra kabur ke luar negeri. Lebih dari sepuluh tahun berselang, dia mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni. Sebelum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama, Joko juga mendatangi Kelurahan Grogol Selatan untuk mengurus kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Setelah itu, Joko juga diduga bepergian dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat. Dia menggunakan surat jalan yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020), mengatakan, tim penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pasti akan mendalami siapa pun anggota Polri yang terlibat dalam pelarian Joko Tjandra.
”Kalau memang ada yang terlibat, siapa yang terlibat. Kalau tidak ada atau sendirian, ya tentunya sampai di situ. Kalau memang ada, pasti dikejar sama penyidik. Namun, proses (pemeriksaan) ini masih berjalan,” ujar Awi.
Pemeriksaan yang masih berlangsung, salah satunya, terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Rokorwas PPNS Bareskrim Polri karena telah menerbitkan surat jalan bagi Joko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali 22 Juni (Kompas 16/7/2020).
Selain terhadap Prasetijo, Divisi Propam Polri tengah memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice untuk Joko, yang ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Wibowo kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Mei 2020.
Tim gabungan Bareskrim juga mendalami penerbitan surat keterangan kesehatan bagi Joko yang dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Awi menyampaikan, siapa saja anggota yang terlibat dan jenis pelanggarannya, tim Divisi Propam kelak akan mengungkapkannya kepada publik. Lama atau tidaknya proses pemeriksaan, menurut Awi, tergantung dari penyidik.
”Nanti akan disampaikan secara komprehensif setelah pemeriksaan. Semoga fakta-fakta hukumnya segera terungkap. Semakin cepat terungkap, semakin cepat prosesnya. Tunggu selesai pemeriksaan,” ujar Awi.
Awi juga mengatakan, saat ini Prasetijo sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara R Said Sukanto, Jakarta Timur. Oleh karena itu, proses pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi Prasetijo pulih kembali.
”Itu semua diatur dalam manajemen penyidikan. Kalau terperiksa kami tahan, lalu sakit, kami bantarkan. Itu ada prosesnya. Nanti kami tetap lakukan perawatan. Ketika (Prasetijo) sehat, (dia) akan diperiksa kembali,” tutur Awi.
Bukan Joko
Sejauh ini, kata Awi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pihak-pihak di Pusdokkes Polri, permohonan terhadap surat keterangan pemeriksaan Covid-19 untuk Joko dilakukan dua orang pada 19 Juni 2020. Dua orang itu mendatangi kantor Pusdokkes Polri dan mendapatkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan nomor: Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes. Namun, Awi menegaskan, di antara dua orang itu, tidak ada Joko.
”Yang datang itu bukan Joko Tjandra, tetapi orang lain dan mengaku Joko Tjandra. Menurut keterangan dokter bahwasannya (orang) yang datang dengan yang di televisi berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala, menyampaikan, pihaknya belum menemukan hal yang signifikan terkait pengusutan pelarian Joko.
Sebelumnya, dokumen surat jalan atas nama Joko Tjandra itu diungkap oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (13/7/2020). Koordinator MAKI Boyamin Saiman lantas menyerahkannya ke ORI.
Adrianus menyampaikan, pihaknya berencana memanggil sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Ombudsman, katanya, akan mendalami manajemen DPO (daftar pencarian orang) oleh kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ombudsman akan melihat dari sisi koordinasi lintas penegak hukum dalam perkara Joko dan kasus lain. ”(Pemanggilan) baru minggu depan,” kata Adrianus.