Kemendagri Ingatkan Pemda Segera Cairkan Sisa Anggaran Pilkada
Sebanyak 171 dari 270 pemda sudah mentransfer 100 persen dana sesuai NPHD ke KPU daerah. Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemda yang belum menuntaskan penyaluran dana pilkada untuk segera menjalankan komitmen itu.
Oleh
INGKI RINALDI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah segera mencairkan seluruh dana pilkada serentak 2020 yang telah disepakati dalam naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD. Hal itu menyusul masih adanya sebagian daerah yang belum 100 persen mencairkan dana pilkada saat tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19 terus berjalan.
Pilkada serentak 2020 berlangsung di 270 daerah di Indonesia. Pemungutan suara akan berlangsung pada 9 Desember. Saat ini, tahapan pilkada sudah memasuki verifikasi berkas dukungan bakal calon perseorangan serta tahap pencocokan dan penelitian data pemilih.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/7/2020), mengatakan, saat ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung melakukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan itu dilakukan ke sejumlah pemerintah daerah yang belum 100 persen mencairkan dana APBD sesuai NPHD yang sebelumnya disepakati.
”Diminta komitmennya untuk segera mentransfer sesuai NPHD,” kata Ardian.
Ardian mengatakan, NPHD merupakan komitmen tertulis sehingga harus dipenuhi. Ia juga menyatakan, di beberapa daerah terdapat permohonan untuk penyelenggaraan pilkada yang belum diajukan. Hal ini membuat pemerintah daerah dimaksud belum bisa mentrasfer sisa anggarannya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menambahkan, hingga Kamis (16/7) malam, realisasi NPHD pilkada serentak 2020 kepada KPU di daerah mencapai Rp 8,42 triliun, atau 83,01 persen dari total kesepakatan NPHD. Sementara pencarian untuk jajaran Badan Pengawas Pemilu mencapai Rp 2,81 triliun, atau 81,32 persen dari keseluruhan anggaran NPHD.
Sebanyak 171 pemerintah daerah sudah mentransfer 100 persen dana sesuai dengan NPHD kepada KPU daerah. Bagi Bawaslu daerah, terdapat 174 pemerintah daerah yang sudah transfer 100 persen anggaran sesuai NPHD.
Sebanyak 171 pemerintah daerah sudah mentransfer 100 persen dana sesuai NPHD kepada KPU daerah. Bagi Bawaslu daerah, terdapat 174 pemerintah daerah yang sudah transfer 100 persen anggaran sesuai NPHD.
Ditanya mengenai sebagian daerah yang belum melakukan 100 persen transfer dana NPHD, Bahtiar mengatakan, aturan saat penandatanganan kesepakatan NPHD memang dibagi menjadi tiga tahapan. Hanya saja, dia mengemukakan, memang ada inisiatif Kemendagri menebitkan Permendagri Nomor 41/2020 tentang Pendanaan Pilkada yang Bersumber dari APBD.
Dalam Permendagri Nomor 41/2020 tentang Pendanaan Pilkada disebutkan ada dua tahap pencairan. Tahap kesatu paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum pemungutan suara, atau 9 Juli 2020.
Saat ditanya apakah dengan demikian Permendagri Nomor 41/2020 tidak lagi menjadi rujukan, Bahtiar mengatakan, intinya jangan sampai ada spekulasi bahwa dana tidak siap. Ia menuturkan, dana untuk KPU dan Bawaslu di daerah untuk sejumlah tahapan pilkada telah siap.
Menurut Bahtiar, anggaran untuk kebutuhan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang tengah berlangsung sudah siap dan tersedia. Ia menambahkan, tidak benar jika disebutkan ada daerah yang tidak siap.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebutkan bahwa hingga Kamis (16/7) petang sudah ada 173 satuan kerja KPU di daerah yang menerima 100 persen dana NPHD. Ia mengatakan, sekalipun diharapkan pencairan dana tepat waktu, pengalaman selama ini tidak selalu seluruh anggaran diperlukan bersamaan. Kebutuhan anggaran terjadi bertahap sesuai tahapan pilkada.
Menurut Raka, dalam kaitan itulah, penting dilakukan koordinasi antarpihak. Meskipun dana tersebut tidak dibutuhkan seluruhnya secara seketika di saat ini, untuk kepastian dan perencanaan, diharapkan agar pencairan itu dilakukan dalam waktu dekat.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, mengatakan, KPU dan Bawaslu mesti tegas perihal pencairan anggaran pilkada. Ihsan mengatakan, anggaran merupakan kunci utama dalam penyelenggaraan pilkada di masa pandemi Covid-19.
”Maka, jika anggaran tidak terpenuhi, KPU dan Bawaslu tidak perlu memaksakan pilkada ini,” ucap Ihsan.
Ia mengatakan, jika pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, mengatakan semua daerah siap, semestinya tidak ada lagi hambatan pencairan NPHD. Ihsan mempertanyakan dalam konteks apa kesiapan daerah dimaksud. Terutama jika melihat realitasnya di sebagian daerah yang cenderung berbeda.