logo Kompas.id
Politik & HukumVonis Hakim terhadap Penyerang...
Iklan

Vonis Hakim terhadap Penyerang Novel Baswedan Melebihi Tuntutan Jaksa

Dua oknum polisi penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, divonis melebihi tuntutan jaksa. Atas vonis itu, kedua terdakwa menerimanya. Adapun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AD2WrB9uLtTaqf_dS5pGzkR1QVQ=/1024x714/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fe04531ac-219f-44b0-b07e-606809d649e7_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, polisi penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dua oknum polisi penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, divonis melebihi tuntutan jaksa. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Adapun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Vonis atas Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan yang digelar selama 8,5 jam, Kamis (16/7/2020). Rahmat divonis hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Ronny dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000