Tak hanya dicopot dari jabatannya, Brigjen Prasetijo Utomo juga harus diberhentikan dengan tidak hormat karena memberikan surat jalan kepada buronan Joko Tjandra. Polri juga diminta mengusut tuntas kasus ini.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Diterbitkannya surat jalan untuk buronan Joko Soegiarto Tjandra oleh oknum pejabat di Badan Reserse Kriminal Polri memalukan institusi Polri. Tak hanya dicopot dari jabatannya, oknum itu harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai personel Polri. Polri juga diminta mengusut tuntas oknum-oknum lain di internal Polri yang mungkin terlibat atas bebasnya Joko kembali ke Indonesia bulan lalu, sekalipun statusnya buronan.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra saat dihubungi, Rabu (15/7/2020), menilai tepat langkah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis yang mencopot Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Langkah itu dinilai dapat memulihkan sedikit nama baik Polri.
Namun tak cukup hanya itu, menurutnya, Prasetijo harus diberhentikan dengan tidak hormat. Ini karena tindakannya memberikan surat jalan untuk Joko Tjandra telah memalukan instansi Polri.
Surat jalan dimaksud, diberikan Prasetijo kepada Joko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah memeriksa Prasetijo. Dari hasil pemeriksaan, perwira tinggi Polri itu memang memberikan surat jalan. Karena itu, Kapolri mencopotnya dari jabatannya. Selain itu, Prasetijo ditahan oleh Provost Polri.
Hingga kini, Polri masih mengusut alasan Prasetijo memberikan surat jalan itu. Polri juga masih mengusut kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dari bebasnya Joko kembali ke Indonesia bulan lalu sekalipun berstatus sebagai buronan.
Belajar dari kasus Prasetijo ini, Azyumardi mendesak Polri agar lebih serius menjaga kredibilitas dan akuntabilitasnya. Polri harus membersihkan diri dari oknum polisi yang terindikasi korup atau bahkan melindungi dan memfasilitasi koruptor dan pelanggar hukum lainnya.
Polri pun diharapkannya mengusut tuntas persoalan surat jalan Joko Tjandra, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Alasan Prasetijo menerbitkan surat jalan juga harus dijelaskan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian memalukan tersebut.
Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban, Polri diminta serius bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengejar Joko dan buronan-buronan lainnya.
Mencoreng Polri
Tak hanya Azyumardi, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai perbuatan Prasetijo telah mencoreng institusi Polri. ”Bagaimana mungkin ada surat jalan pada orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri. Apalagi digunakan untuk melindungi buron perkara besar,” tegasnya.
Kompolnas merekomendasikan agar Prasetijo diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana ataupun aturan internal terkait disiplin dan kode etik profesi Polri. Tindakan Prasetijo dinilainya masuk kategori menghalang-halangi penegakan hukum.
Kompolnas pun berjanji akan terus memantau proses terhadap Prasetijo. Hal itu sekaligus menjadi catatan khusus terkait integritas perwira tinggi Polri.